budiimanhgAvatar border
TS
budiimanhg
Menggugat perusahaan asuransi yang mengclaim kalo produknya investasi
Sudah banyak korban berinvestasi di unit link dan uangnya hilang. Unit link, tidak saja tidak memberikan return yang sebaik mutual fund biasa, tapi juga menghanguskan uang nasabah untuk manfaat asuransi yang neligible. Soalnya seluruh uang memang tidak diinvestasikan tapi dipakai buat bayar komisi agen, biaya management, dan ya profit perusahaan asuransi saja.

Ini tentu saja tida akan laku apa bila pelaku usaha memberi penjelasan yang jujur, benar dan jelas. Jadi saya menuntut di bpsk.

Saya lagi mikir. Kalo saya baca undang undang perlindungan konsumen, kayaknya banyak yang dilakukan perusahaan asuransi itu cenderung melanggar menurut saya. Bagaimana menurut agan?

Tuntutan

Masalah saya di diskusika di kaskus http://www.kaskus.co.id/post/5603cd6...088140328b4567

Undang undang perlindungan konsumen pasal 4 c bilang Konsumen berhak atas informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.

Tidak saja informasi yang diberikan oleh agen dan kontrak tidak benar jelas dan jujur, indikasi kalo ada yang tidak sesuai dengan apa yang wajar konsumen pahami amat tersembunyi. Itu tidak dikatakan oleh agen maupun tertulis dalam kontrak polis. Sering kali tidak ada sama sekali.

Ini masalah besar. Meskipun bukan masalah utama. Apabila indikasi tersebut ada baik diterangkan oleh agen maupun oleh tertulis dalam kontrak, saya pasti akan tidak setuju. Paling tidak saya akan cukup curiga dan mempelajari lebih lanjut.

Saya seringkali ditawarkan asuransi oleh berbagai agen asuransi. Mereka selalu mengatakan kalo uang itu ada yang dipakai untuk biaya asuransi. Saya juga sering ditawarkan berbagai produk asuransi yang merupakan campuran antara asuransi dan investasi. Dalam setiap kasus tersebut saya selalu dijelaskan berapa yang buat asuransi dan berapa investasinya. Saya tidak pernah mau karena memang tidak tertarik asuransi.

Pasal lain yang relevant
Pasal 9 UU perlindungan konsumen
a. Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah:
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standard mutu tertentu, gaya atau mode terentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna terentu;
Pelaku usaha menyebut premi "investasi". Artinya produknya seolah olah investasi yang seperti investasi biasa. Padahal beda sekali dari investasi wajar pada umumnya. Saya kira tidak ada orang mau investasi kalo seluruh yang investasinya hilang dengan pasti. (Untuk produknya sendiri 100% itu hilang pasti. Top up itu sebetulnya bukan produknya).
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
Dengan mengatakan kalo seluruh uang saya untuk "investasi" pelaku usaha sudah memberi pernyataan yang menyesatkan. Konsumen akan secara wajar berpikir ini tidak berbeda jauh dari investasi biasa. Nyatanya bedanya jauh sekali. Lagi pula sampai sekarang harga atau tarif "asuransi"nya saja tidak jelas. Itu 50 juta buat asuransi, buat akuisisi, buat apa?
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Karena tidak jelas bahwa uangnya tidak seluruhnya diinvestasikan saya jadi stress.
Pasal 16 a
Pelaku usaha damal menawarkan barang dan/atau jasa dilarang untuk tidak menepati pesanan sesuai dengan yang dijanjikan.
Saya sepakat dengan agen asuransinya kecil. Ternyata 50 juta buat asuransi. Tentu saja yang dimaksud asuransinya kecil disini adalah "biaya" asuransinya kecil. Masalah manfaat asuransinya memang kecil itu masalah lain. Tidak saja agen tidak membuat asuransinya kecil sesuai yang disepakati, agen memberi pernyataan yang salah/investasi bahwa semuanya investasi. Agen bekerja untuk perusahaan asuransi dan wakil perusahaan asuransi..
Pasal 17 a
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan jasa
Pernyataan kalo premi itu “sepenuhnya investasi” juga mengelabui banyak konsumen.
Pasal 18
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
Term perusahaan asuransi bilang kalo jaminan investasi tidak bisa dirubah. Jadi meskipun konsumen tidak lagi menginginkan (dan sebetulnya tidak pernah menginginkan) perlindungan asuransi apapun, uang tidak bisa kembali. Ini meskipun tidak ada kerugian apapun di pihak perusahaan asuransi karena perusahaan asuransi tidak harus terus menanggung resiko kematian anak saya lagi.
Pasal 18 (2)
Pelaku usaha dilarang mencantumkan kalusula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Term tentang biaya akusisi di premi ditulis didalam kontrak yang jumlah halamannya 20 lembar. Majoritas dari 20 lembar term itu membahas asuransi yang seharusnya kecil/tidak ada. Lagi pula agen dan banyak customer service sendiri bilang ini semua investasi. Implikasinya adalah asuransinya tidak ada atau kecil. Jadi seluruh uang seharusnya diperlakukan seperti investasi biasa. Kalo tidak, seharusnya term bahwa premi itu uang bisa hilang, tidak seluruhnya diinvestasikan, untuk bayar biaya akuisisi management, asuransi, dst, seharusnya ditaruh lebih jelas karena itu term yang penting.
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran, dan atau kerugian akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Di sini konsumen tidak melakukan kesalahan apapun yang merugikan pelaku usaha. Tapi pelaku usaha tetap tidak mengembalikan uang konsumen meskipun tidak memberikan sebagian besar service.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Agen adalah "iklan" dari perusahaan asuransi. Jadi semua pernyataan agen. Agennya sendiri bilang dia tidak tahu produk. Meskipun itu wajar dan dapat dimengerti karena memang saya customer pertama. Akan tetapi itu tetap tanggung jawab pelaku usaha. Lagi pula customer service sendiri membenarkan perkataan agen. Jadi apa yang dikatakan agen cukup standard.
Pasal 46: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama
Apa bila ini masalah tidak kelar, saya kira cukup banyak orang indonesia yang punya masalah yang sama. Ya kita liat aja.

Menurut agan gimana? Menang nggak nih di bpsk?
Diubah oleh budiimanhg 21-10-2015 08:36
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan