- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Mengenai KTP menurut hukum, penggunaannya dan fungsinya
TS
inchidi
[ASK] Mengenai KTP menurut hukum, penggunaannya dan fungsinya
halo agan2 melek hukum, ane penasaran nih ada beberapa hal yang ane belum paham mengenai KTP dan bingung juga mau nanya siapa. biar ga kepanjangan singkat aja ini pertanyaan ane:
Terimakasih gan
- Apakah KTP itu sifatnya umum?
udah sering banget ane liat "lampirkan juga foto copy KTP". nah, apakah semua orang/instansi berhak ngeliat KTP kita?
- Apakah KTP memang wajib diganti setiap ada data yang berubah?
di KTP kan ada agama, alamat, dll. kalau salah satu aja berubah, apakah wajib langsung diganti?
gimana kalo kasusnya anak kuliah yang pindah2 kost2an dan ga punya rumah atau keluarga, atau keluarga yang ngontrak, dan orang yang punya 2 rumah
- Apakah ada hal yang sering dilakukan masyarakat mengenai KTP padahal sebenarnya itu tidak diperbolehkan?
misalnya mungkin melaminating KTP ternyata tidak diperbolehkan, atau Foto Copy, melihat KTP orang lain dll
Terimakasih gan
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
Seberapa sering anda memfoto copy KTP anda?
jarang 1-3 kali
0%cukup sering 3-10 kali
0%sangat sering <10 kali
0%0
754
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan