kunyitijoAvatar border
TS
kunyitijo
Mohon bantuannya gan, ane ngerasa sudah di tipu...
Mohon bantuannya gan & sist..

Ane punya saudara sudah lamaran sama calon istrinya dan sudah memberikan sejumlah uang untuk calon istrinya, sampai pada akhirnya semua itu batal dikarenakan calon istrinya ketahuan selingkuh yang kejadiannya itu 2 hari sebelum saudara ane lamaran kerumahnya....

Permasalahannya uang yang saudara ane kasih ke calon istrinya gk mau di kembalikan lagi sama keluarga dan calon istrinya dengan alasan saudara ane udah memutuskan secara sepihak...

Menurut agan apakah memang uang tersebut sudah menjadi hak calon istri atau sebaliknya??

Kalau memang masih menjadi hak saudara ane, apakah ada pasal atau undang2 yang mengatur tentang itu??

Mohon bantuan dan pencerahannya....
Diubah oleh kunyitijo 12-10-2015 03:49
0
816
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan