Pikir Dua Kali Menyepelekan 10 Hal Ini Saat Mengemudi
TS
adoel.piero
Pikir Dua Kali Menyepelekan 10 Hal Ini Saat Mengemudi
Hal gede kerap dimulai oleh persoalan yang dianggap sepele. Ibarat kebakaran yang menghanguskan ratusan rumah, semua diawali oleh sebuah percikan api.
Ketika sedang mengemudi di jalan raya tak jarang kita menemui hal-hal yang dianggap kecil kemudian disepelekan. Padahal, di balik itu semua bukan mustahil siap memicu situasi yang tidak mengenakan bahkan lebih. Gara-gara hal yang dianggap sepele, terjadilah musibah kecelakaan fatal di jalan raya.
Berikut ini sejumlah hal yang kerap dianggap sepele oleh pengemudi, baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil:
1. Melibas Bahu jalan
Quote:
Bahu jalan kerap dilibas oleh pengemudi yang ingin mendahului di jalan tol. Bahkan, menjadi santapan empuk bagi mereka yang enggan berlama-lama antre di jalan tol.
Spoiler for :
Padahal, banyak para pengendara yang faham bahwa bahu jalan yang digunakan ketika situasi darurat seperti mengganti ban yang kempes. Atau, sebagai tempat berhenti mobil yang mengalami mogok.
Banyak contoh fatal bagi mereka yang dengan seenaknya memanfaatkan bahu jalan sebagai lajur untuk mendahului. Setahun lalu, persisnya Kamis, 25 September 2014, terjadi kecelakaan lalu lintas di Tol Waru-Dupak, Surabaya, Jawa Timur. Truk trailer yang sedang parkir di bahu jalan untuk mengganti ban yang bocor ditabrak oleh truk lainnya dari arah belakang. Enam orang tewas akibat kecelakaan tersebut.
2. Merangsek Busway
Quote:
Pemandangan pengendara yang menyepelekan busway menjadi jalur melintas kendaraan pribadi meruyak di Jakarta. Jelas-jelas bahwa busway adalah lintasan untuk bus Trans Jakarta, bus APTB atau bus Kopaja tertentu, namun banyak kendaraan pribadi yang wira-wiri. Busway dianggap sebagai jalur pintas ketimbang antre berlama-lama di tengah kemacetan.
Spoiler for :
Ketika terjadi penegakkan hukum dengan memberi sanksi maksimal atas pelanggaran tersebut tak sedikit yang menjerit. Mereka berteriak bahwa kenapa rakyat kecil dikenai sanksi denda Rp 500 ribu. Kalau sudah begini repot jadinya. Seakan-akan si kecil boleh melanggar aturan di jalan. Ironis.
Di sisi lain, kecelakaan demi kecelakaan banyak terjadi di lintasan busway. Para penjarah busway yang tertabrak bus Trans Jakarta jumlahnya tidak sedikit semenjak angkutan umum massal itu pertamakali dioperasikan pada 2004.
3. Melibas RHK
Quote:
Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor kini tersedia di sejumlah kota seperti Bandung, Bogor, Depok, dan Bekasi. Zona berwarna merah mencolok mata itu terletak di perempatan atau pertigaan jalan.
Spoiler for :
Sesuai namanya RHK diperuntukan bagi pesepeda motor agar tidak terjadi penyumbatan di perempatan jalan. Pada praktiknya, para pengemudi mobil kerap nongkrong di atas RHK. Entah karena tidak sengaja, tidak tahu, atau tidak mau tahu.
Bagi yang menyepelekan hal ini percayalah, untuk hal kecil saja tidak bisa tertib, bagaimana dengan masalah yang besar?
4. Muatan berlebih
Quote:
Muatan berlebih tak semata dilakukan oleh mobil angkutan barang. Di kendaraan penumpang alias mobil pribadi juga kerap kita jumpai. Bahkan, pemandangan serupa terjadi di sepeda motor.
Spoiler for :
Dalih yang kerap mencuat adalah efisiensi. Memaksakan mengangkut orang atau barang tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan punya risiko tinggi. Kecelakaan lalu lintas jalan mudah terjadi mengingat akibat muatan berlebih kendaraan menjadi tidak seimbang.
5. Berponsel Sambil Mengemudi
Quote:
Merasa diri mampu menyetir sambil berponsel mendorong seseorang melakukan dua aktifitas secara berbarengan, yakni nyetir sambil berponsel. Aktifitas itu bisa berupa menelepon, menerima telepon, membaca SMS, atau mengirim SMS.
Spoiler for :
Dalih lainnya adalah mesti segera melakukan komunikasi. Entah untuk menyampaikan pesan segera atau mesti buru-buru menerima panggilan. Padahal, aktifitas berponsel jelas-jelas bisa merusak konsentrasi pengemudi. Sedikitnya aktifitas itu membuat laju kendaraan menjadi melambat yang tidak perlu sehingga terasa mengganggu pengguna jalan.
Buntut paling buruk tentu saja aktifitas berponsel memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Sekadar menyegarkan ingatan kita kecelakaan yang dipicu oleh aktifitas berponsel, khususnya sambil menelepon ternyata melonjak drastis. Data Korlantas Polri memperlihatkan, pada semester pertama 2015, lonjakan kasus itu mencapai sekitar 124% bila dibandingkan dengan periode sama 2014.
Sepanjang enam bulan pertama 2015, kasus kecelakaan yang dipicu oleh aktifitas menelepon tercatat sekitar 130 kejadian. Kecelakaan jenis ini oleh Korlantas Polri dikelompokkan ke dalam faktor teknologi. Ada sejumlah aspek di dalam faktor teknologi. Dari beragam aspek itu aktifitas menelepon menempati posisi kedua terbesar, yakni 37,57%. Aspek paling besar adalah aktifitas menerima telepon, yaitu 39,31%. Namun, dari segi tren, kecelakaan yang dipicu menerima telepon menurun sekitar 21% menjadi 136 kasus.
6. Ngantuk Tetap Mengemudi
Quote:
Tak sedikit yang memaksakan berkendara saat mengantuk. Padahal, kondisi mengantuk membuat daya respons pengemudi menjadi menurun.
Spoiler for :
Sudah pasti konsentrasi berkendara juga menjadi amburadul. Sekadar membuka ingatan kita, setiap hari terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas jalan akibat mengantuk.
Apa pun dalihnya, memaksakan diri mengemudi saat mengantuk ibarat menggadaikan keselamatan diri dan keluarga. Bahkan, tentu saja juga menggadaikan keselamatan para pengguna jalan yang lain.
7. Nyetir Sambil Merokok
Quote:
Merokok sambil mengemudi kerap dianggap hal sepele. Mirip dengan tujuh hal sebelumnya, aktifitas ini dilakukan dengan dalih mampu nyetir sambil dibarengi aktifitas lain. Kepercayaan diri yang berlebihan ini bisa memicu hal buruk, insiden di jalan.
Spoiler for :
Bagi para pengemudi angkutan umum malah bisa-bisa kena semprit berupa denda yang tidak sedikit. Di Jakarta, ada Pergub No 50/2012 tengan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Salah satu esensi aturan ini adalah melarang aktifitas merokok di angkutan umum. Bahkan, kalau merujuk pada Perda DKI Jakarta No 2 tahun 2005 itu menegaskan bahwa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Cukup berat kan?
Aturan serupa juga keluarkan Pemda Kota Bogor lewat Perda Kota Bogor No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini melarang aktifitas merokok di angkutan umum Para pelanggar aturan ini bakal diganjar penjara maksimal tiga hari atau denda maksimal Rp 1 juta. Lalu, Pemerintah Kota Depok menelorkan Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Sanksi bagi mereka yang merokok di angkutan umum lebih berat lagi, yakni diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
8. Buang sampah
Quote:
Bila kita termasuk yang menyepelekan membuang sampah sembarangan, apalagi sambil mengemudi di jalan raya, pantaslah jika disebut tak beretika. Tak terbayang bila orang berlomba-lomba membuang sampah sembarangan di jalan raya. Selain merusak keindahan kota, juga bisa menimbulkan buntut panjang seperti meruyaknya penyakit dan mengundang insiden di jalan.
Spoiler for :
Di Bandung, pemerintah kota setempat menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung No 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Pasal 49 huruf (n) Perda itu menyebutkan bagi yang tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum Rp 250 ribu. Selain sanksi denda, bisa juga dikenai sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, serta penempelan stiker pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa.
9. Mendengarkan Musik
Quote:
Bagi para pesepeda motor mendengarkan musik sambil berkendara punya risiko yang tidak kecil.
Spoiler for :
Suara yang keluar dari pengeras suara bisa mengganggu sang pesepeda motor untuk mendengar suara di sekitar seperti klakson dari pengendara lain.
Belum lagi jika nada atau irama lagu melenakan pikiran sang pesepeda motor sehingga konsentrasinya terganggu.
10. Melibas Trotoar
Quote:
Melibas trotoar yang merupakan hak pedestrian memperlihatkan arogansi pengendara. Sudah tahu trotoar adalah hak pejalan kaki masih juga dilibas.
Spoiler for :
Seakan-akan mempertontonkan keangkuhan bahwa kendaraan bermotor lebih kuat daripada pejalan kaki. Ironis.
Negara melindungi seluruh pengguna jalan, termasuk pejalan kaki. Nah, ketika pesepeda motor atau pemobil merangsek trotoar jalan, menunjukan bahwa kita masih butuh belajar sopan santun di jalan raya.
Kesemua hal di atas sebenarnya diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan yang mestinya menjadi panduan untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang humanis kerap dicabik-cabik oleh perilaku intoleran di jalan.
Sekalipun aturan sudah demikian bagus, faktanya masih terasa lemah dalam implementasinya. Boleh jadi ada tiga alasan di kalangan pengendara yang membuat aturan itu tidak berjalan, yaitu tidak tahu, tidak mampu, atau tidak mau tahu. Kita termasuk yang mana?