fahri.hamzah40Avatar border
TS
fahri.hamzah40
[Kampret] Pembakaran Hutan Lahan Diatur Undang-Undang Tahun 2009
Atasi Kebakaran Hutan, Gapki Desak Revisi UU Lingkungan Hidup

Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak pemerintah untuk merevisi Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagai solusi mengatasi kasus dugaan pembakaran sejumlah hutan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Gapki Fadhil Hasan menjelaskan UU tersebut mengizinkan petani membakar lahan maksimal dua hektare untuk keperluan bercocok tanam. Namun Fadhil menilai pasal tersebut menjadi penyebab sulitnya pemerintah dan penegak hukum melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan di Indonesia.

"Jika UU itu tidak direvisi, pemerintah akan dianggap menyetujui salah satu penyebab adanya kebakaran hutan di Indonesia. Masa ada aturan yang memperbolehkan melakukan pembakaran lahan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi el Nino," ujar Fadhil, Senin (28/9).

Ia kembali menegaskan, Gapki telah mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan anggotanya untuk menjalankan kebijakan membuka lahan tanpa bakar (zero burning) dan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan.

“Tak hanya itu, perusahaan perkebunan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Semua ini menelan investasi yang besar,” ujar Fadhil.

Sebelumnya Peneliti Pusat Penelitian (Puslit) Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tukirin Partomihardjo mengatakan kabut asap yang mencemari udara di kawasan Sumatera dan Kalimantan sulit untuk dipadamkan. Hal tersebut disebabkan karena kebanyakan kebakaran terjadi di lahan gambut.

”Pemadaman sulit sekali dilakukan kalau di hutan gambut,” kata Tukirin usai diskusi “Hasil Penelitian LIPI Terkait Kebakaran Hutan: Kebijakan, Dampak, dan Solusi, di Gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, asap tebal itu terjadi akibat pembakaran yang tidak sempurna. Dia mencontohkan, ibarat membakar sampah yang belum kering, maka pembakaran terjadi secara tidak sempurna. Alhasil akan timbul asap pekat. Begitu pula dengan pembakaran di lahan gambut.

Pengamat Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura Syarif Usmulyadi Alqadri menilai sangat mustahil kebakaran hutan dan lahan gambut bisa dihindari di setiap musim kemarau panjang di seluruh Indonesia.

“Setiap kali musim kemarau, hutan dan lahan gambut pasti terbakar, tidak terkecuali di areal milik korporasi kelapa sawit, hutan tanaman industri, hak pengusahaan hutan dan tambang,” katanya.

Diungkapkan Usmulyadi, lahan gambut memang dikenal sebagai tempat menampung air. Tapi kalau dibuka, maka gambut mengering, mudah terbakar dan selalu menimbulkan permasalahan sosial dan politik dengan negara tetangga akibat kabut asap hasil pembakaran itu.

Rekayasa Kasus

Sementara Indonesia Police Watch (IPW) meminta aparat kepolisian tidak melakukan rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi yang menyebabkan korban kebakaran dan asap justru ditahan dan dijadikan tersangka.

"Pihak yang aktif melakukan upaya pemadaman justru ditahan. Tanpa surat perintah, polisi melakukan pengeledaan dan pemeriksaan hingga dinihari. Aksi rekayasa kasus dan kriminalisasi kebakaran lahan sangat memprihatinkan," ungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Menurutnya, jika cara-cara seperti ini yang dikedepankan pemerintah dan Polri tentunya akan sulit mengatasi kasus kebakaran lahan secara tuntas.

"Kami berharap elit-elit Polri mengawasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai kasus asap dan kebakaran lahan sekarang ini justru membuat Polri tidak profesional dan oknum-oknum kepolisian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Jika hal ini yang berkembang, penanganan kasus asap dan kebakaran lahan tidak akan pernah tuntas. Karena pelaku yang sesungguhnya melakukan pembakaran tidak pernah tertangkap," tegas Neta.

Saat ini kemampuan Indonesia dalam menangani bencana asap terus mendapat sorotan dunia Internasional. South China Morning Post (27/9) menyatakan Singapura berencana mendenda lima perusahaan Indonesia yang dianggap pemicu bencana dimana salah satunya afiliasi dari Sinar Mas Grup, Asia Pulp and Paper (APP). (gen)

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...gkungan-hidup/

Menteri Siti: Pembakaran Lahan Masih Diizinkan

RIAU - Pembakaran lahan oleh masyarakat masih diizinkan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan itu ditengarai menjadi salah satu penyebab kejadian kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang selama 18 tahun terakhir.

Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendorong revisi peraturan tersebut. "Undang-undang itu perlu direvisi sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya, Senin (14/9/2015)

Pada pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luas maksimal 2 hektare. Kenyataannya, pembakaran kerap tak terkontrol, sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan, hingga membuat api merembet ke lahan lain.

Menurut Siti, warga membuka lahan dengan cara pembakaran dilakukan karena proses itu biayanya murah. Jika menggunakan peralatan mekanis, dana yang dibutuhkan untuk membuka lahan bisa mencpai Rp5 juta per hektare. “Kalau dibakar, paling hanya ratusan ribu rupiah untuk lahan berhektare-hektare,” ucapnya.

Sebagai solusi, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi masyarakat yang tidak membakar lahan. Skema tersebut, misalnya dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga atau membantu pembukaan lahan secara mekanis. “Insentifnya seperti apa, nanti akan dirinci,” katanya.

Siti juga mengatakan, berdasarkan analisis citra satelit dan pantauan lapangan, kebakaran yang terjadi lebih banyak di wilayah perkebunan. Meski demikian, semua pemegang konsesi pengelolaan lahan wajib menjaga areanya dari kebakaran.

Sementara Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irysal Yasman mendukung revisi aturan yang masih mengizinkan warga membuka lahan dengan cara pembakaran. Namun ia juga berharap pemerintah bisa menyelesaikan setiap sengketa lahan.

http://news.okezone.com/read/2015/09...asih-diizinkan

siapa yang bikin UU tahun 2009 tuh???
0
10.1K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan