Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dj.mpolAvatar border
TS
dj.mpol
[251.314 ktp..:D] Teman Ahok Bertekad Kalahkan Suara Partai Gerindra Akhir Tahun Ini
Rabu, 30 September 2015 | 14:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Teman Ahok memasang target untuk mengalahkan suara dukungan Partai Gerindra di DKI Jakarta sebesar 592.000.

Juru Bicara Teman Ahok, Amalia, mengatakan bahwa mereka telah termotivasi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik untuk bisa mengalahkan suara Partai Gerindra.

"Kami menargetkan Teman Ahok akhir tahun ini bisa melampaui suara Partai Gerindra. Terima kasih kepada Pak Taufik, kami termotivasi untuk mengejar suara mereka," ujar Amalia ketika dihubungi, Rabu (30/9/2015).

Amalia menjelaskan, ucapan Taufik yang memotivasi Teman Ahok dalam mengumpulkan KTP.

Amalia mengatakan, ketika itu Taufik pernah berkata bahwa dia tidak sirik dengan Ahok (sapaan Basuki) yang tidak memiliki partai politik.

Sebab, dia merupakan kader partai yang memiliki "kendaraan politik" jika berminat maju dalam Pilkada DKI 2017.

Amalia ingin membuktikan bahwa Ahok bisa maju tanpa harus bernegosiasi dengan partai politik tertentu. Sebab, masyarakat Jakarta yang akan langsung mendukungnya. "Kami ingin membalikkan asumsi Pak Taufik," ujar dia.

Sampai saat ini, jumlah KTP yang berhasil dikumpulkan Teman Ahok adalah 251.314 KTP. Amalia optimistis, mereka akan bisa mencapai target untuk mengalahkan suara Partai Gerindra pada akhir tahun ini.

Bahkan, Amalia yakin mampu memenuhi syarat dukungan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan syarat dukungan calon perseorangan menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

Di dalam sidang putusan di Gedung MK, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk karena tidak semua penduduk punya hak pilih.

Meski demikian, putusan tersebut tidak berlaku pada pilkada serentak 2015 yang tahapannya telah berjalan.

Putusan tersebut mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua pada 2017. Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas, dan Victor Santoso.

megapolitan.kompas.com/read/2015/09/30/14463431/Teman.Ahok.Bertekad.Kalahkan.Suara.Partai.Geindra.Akhir.Tahun.Ini

251.314 katepeh... emoticon-Recommended Seller

nasbung selamat bekerja lebih keras ya..emoticon-Big Grin
0
2.9K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan