- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Lanjutan Berita Suap]Soal Uang Tilang, Akademisi: Tidak Boleh Titip ke Polisi
TS
baik.lah
[Lanjutan Berita Suap]Soal Uang Tilang, Akademisi: Tidak Boleh Titip ke Polisi
Langsung saja gan, berita ini lanjutan dari post ane kmren tentang
_______________
Pengunggah Video Polantas Terima Suap Dituduh Cemarkan Institusi Polri
link nya disini gan..
http://m.kaskus.co.id/thread/560aae1...nstitusi-polri
jadi karena treads gak HT dan tenggelam , ane buka treads baru
_______________
Soal Uang Tilang, Akademisi: Tidak Boleh Titip ke Polisi
Solidaritas Adlun Marak di Media Sosial, Polisi Panen Kritik
_____________
JawaPos.com--Solidaritas terhadap AF alias Adlun marak di media sosial. Mahasiwa Universitas Khairun Ternate yang ditangkap polisi, Senin (28/9) karena mengunggah video seorang polisi lalu lintas menerima suap itu mendapat banyak simpati dari netizen.
Netizen dengan gencar menyuarakan solidaritasnya melalui hashtag#SaveAdlunFiqri, dan #KitaAdalahAdlunFiqri. Pria bernama lengkap Adlun Fikri Sigoro itu juga mendapat banyak dukungan dari kalangan LSM. Sebab, selama ini, Adlun dikenal sebagai aktivis AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Maluku Utara dan Literasi Jalanan.
Selain AMAN, Adlun juga didukung LSM ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). Dalam lamannya, ICJR mendesak agar penahanan atas Adlun Fiqri dihentikan. Penahanan Adlun dinilai telah membungkam pengungkap kebenaran.
Dalam akun twitter #SaveAdlunFiqri, netizen juga melontarkan kritik terhadap polisi. "Polisi jangan marah jika ada sikap warga yang seperti itu. Itu harus jadi masukan, introspeksi," kata pemilik akun SaveAdlunFiqri.
"Penguasa negaraku, apa gunanya lagi sila ke-5 dalam Pancasila di negara kita? Apakah perbuatan beliau keji di mata kalian," kata pemilik akun @atrasxvr.
Melalui kaskus dan facebook, komentar-komentar bernada kritik terhadap polisi atas penangkapan Adlun juga terus mengalir. Netizen mengajak warga mengirim SMS kepada Kapolres Ternate (085366969696) agar segera membebaskan Adlun. "Monggo buat yang mau SMS kapolresnya...," ujar seorang kaskuser, negri.edan.
"Pencemaran nama baik itu kalo yang dicemarkan namanya memang baik, tapi kalo namanya memang udah tercemar seseorang ga bisa dituntut karena mencemarkan nama baik toh?," begitu kata kaskuser, badrudubradu.
Sebelumnya diberitakan, AF alias Adlun ditangkap polisi karena mengunggah video seorang polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang kepada para pengendara. Video berjudul "Kelakuan Polisi Menerima Suap" diunggah di youtube. Setelah itu dibagikan ke facebook dan grup Aku Cinta Maluku Utara.
Namun sehari kemudian, video tersebut tidak lagi bisa diakses. Polisi menahan Adlun dan menjadikannya tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik polisi. AF disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik(ITE), dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
“Ini karena anggota kita merasa telah difitnah dan dirugikan sehingga ada hak dari yang bersangkutan memproses pelaku,” kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain.
http://www.jawapos.com/read/2015/10/...panen-kritik/2
______________
Dituduh Aniaya Tersangka, Polisi Tak Gentar Dilaporkan ke Kompolnas
JawaPos.com--Polres Ternate membantah telah menganiaya tersangka AF alias Adlun, mahasiswa penggugah video polantas meminta uang kepada pengendara. Pihak polres juga menyatakan tak gentar dilaporkan ke Kompolnas atau Komnas HAM sebagaimana direncanakan pengacara tersangka.
“Selama tidak dilaporkan kepada Tuhan, kami siap. Yang penting laporannya jangan ke Tuhan,” tantang AKP Samsudin, Kasat Reskrim Polres Ternate, Kamis (1/10). Menurutnya, pihak polres sama sekali tidak menganiaya tersangka dalam tahanan.
“Apa buktinya kalau memang dia (AF alias Adlun) dianiaya. Buktinya yang bersangkutan baik-baik saja,” kilahnya. Pernyataan ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh salah seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara, Maharani yang mendampingi AF alias Adlun.
Sebelumnya Maharani mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap AF alias Adlun saat ditahan di Polres Ternate. Karena itu, LBH akan melaporkan masalah ini ke Kompolnas, Komnas HAM, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diberitakan, AF alias Adlun, seorang mahasiswa ditangkap karena mengunggah video seorang polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang kepada para pengendara. Video berjudul Kelakuan Polisi Menerima Suap dari Pengendara itu diunggah Minggu (27/9) di media sosial.
Dalam video itu tampak seorang petugas Lantas Polres Ternate yang sedang melakukan operasi di pos depan RS Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Gamalama, Sabtu (26/9). AF yang ikut ditilang mengambil gambar oknum polisi yang menilang warga dan meminta bayaran.
"Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya, sebelum ditangkap polisi, Senin (28/9). Polisi kemudian menangkap AF, Senin (28/9). AF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan.
http://www.jawapos.com/read/2015/10/...ke-kompolnas/2
_______
Kasus Video Polantas Terima Suap, Kompolnas Langsung SMS Kapolda
JawaPos.com--Kasus penangkapan seorang mahasiswa berinisial AF alias Adlun yang mengunggah video oknum polisi lalu lintas menerima suap di Kota Ternate, telah sampai ke telinga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas pun langsung mengambil sikap.
M Nasser salah satu komisioner dari Kompolnas saat dikonfirmasi JawaPos.com mengaku sangat terkejut atas kejadian itu. "Oh, di mana itu?," tanyanya, Kamis (1/10). Saat dikatakan lokasinya di Ternate, Maluku Utara, M Nasser menegaskan akan langsung menghubungi Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Imam Budi Supeno.
"Iya ini saya akan langsung SMS (pesan singkat) Pak Kapoldanya," katanya. Tujuannya adalah ingin mencari tahu kebenaran info tersebut. Selain itu, ia juga ingin mengetahui kronologis kejadian.
Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiwa dari universitas ternama di Kota Ternate berinisial AF alias Adlun, ditangkap polisi karena mengunggah video seorang polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang kepada para pengendara.
Video berjudul Kelakuan Polisi Menerima Suap dari Pengendara itu diunggah Minggu (27/9) di media sosial.
Dalam video itu tampak seorang petugas Lantas Polres Ternate yang sedang melakukan operasi di pos depan RS Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Gamalama, Sabtu (26/9).
AF yang ikut ditilang mengambil gambar oknum polisi yang menilang warga dan meminta bayaran. Dia mendokumentasikan kejadian itu menggunakan ponsel miliknya.
"Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya, sebelum ditangkap polisi, Senin (28/9). Adlun kemudian ditangkap, Senin (28/9).
Setelah ditangkap, AF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik institusi polisi dan pribadi polisi yang bersangkutan.(elf/jpg)
http://www.jawapos.com/read/2015/10/...-sms-kapolda/2
___________
untuk sementara sgini dlu update nya gan,, maaf klo treads berantakan.. ane post lewat hp
silahkan di komen dg bijak gan ...
_______________
Pengunggah Video Polantas Terima Suap Dituduh Cemarkan Institusi Polri
link nya disini gan..
http://m.kaskus.co.id/thread/560aae1...nstitusi-polri
jadi karena treads gak HT dan tenggelam , ane buka treads baru
_______________
Soal Uang Tilang, Akademisi: Tidak Boleh Titip ke Polisi
Spoiler for :
JawaPos.com--Kontroversi mengenai uang tilang yang dititipkan kepada polisi oleh pengendara kembali mencuat. Hal ini menyusul kasus video dugaan penerimaan suap oknum polisi di Ternate, Maluku Utara yang diunggah oleh seorang mahasiswa AF alias Adlun ke media sosial dan youtube.
Menurut Adlun, banyak warga yang ditilang telah dimintai uang tilang senilai 125 ribu oleh oknum. Ia lalu merekam kegiatan polisi saat melakukan tilang, dan kemudian mengunggah video berjudul "Kelakuan Polisi Menerima Suap".
Sementara menurut pihak polisi, uang tersebut bukanlah suap, melainkan uang titipan tilang. "Itu bukan pungli, tetapi uang titipan tilang,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen.
Hal senada juga diungkapkan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol, Zulkarnain. Kapolda mengakui, uang titipan diterima oknum Sat Lantas Polres dikarenakan belum ada MoU antara pihak Bank dengan Polri terkait penyetoran uang titipan.
Dia bahkan membenarkan jika uang titipan senilai Rp125 ribu itu diterima oknum Satlantas. “Memang benar, ada uang titipan yang diterima anggota untuk disetorkan ke Pengadilan saat sidang yang nanti digelar Senin pekan depan,” aku Zulkarnain, Rabu (30/9) kepada Malut Pos (Jawa Pos Grup).
Sementara menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Syawal Abdulajid, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uang hasil tilang, tidak diperbolehkan dititipkan ke polantas.
Sebab, besaran uang denda tilang ditentukan di pengadilan sesuai pelanggaran pengendara. ”Yang kita tahu selama ini tidak ada titipan uang ke polantas, hanya diperbolehkan di pengadilan,” jelasnya.
Dia mempertanyakan apa benar uang itu dititipkan untuk dibawa ke pengadilan? Oleh karena itu, ia meminta orang yang merasa dirugikan untuk melapor ke Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Khairun Ternate di Fakultas Hukum Unkhair Ternate.
Hal itu agar yang bersangkutan mendapatkan pendampingan hukum.
_________________
http://www.jawapos.com/read/2015/10/...ip-ke-polisi/2
Menurut Adlun, banyak warga yang ditilang telah dimintai uang tilang senilai 125 ribu oleh oknum. Ia lalu merekam kegiatan polisi saat melakukan tilang, dan kemudian mengunggah video berjudul "Kelakuan Polisi Menerima Suap".
Sementara menurut pihak polisi, uang tersebut bukanlah suap, melainkan uang titipan tilang. "Itu bukan pungli, tetapi uang titipan tilang,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen.
Hal senada juga diungkapkan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol, Zulkarnain. Kapolda mengakui, uang titipan diterima oknum Sat Lantas Polres dikarenakan belum ada MoU antara pihak Bank dengan Polri terkait penyetoran uang titipan.
Dia bahkan membenarkan jika uang titipan senilai Rp125 ribu itu diterima oknum Satlantas. “Memang benar, ada uang titipan yang diterima anggota untuk disetorkan ke Pengadilan saat sidang yang nanti digelar Senin pekan depan,” aku Zulkarnain, Rabu (30/9) kepada Malut Pos (Jawa Pos Grup).
Sementara menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Syawal Abdulajid, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uang hasil tilang, tidak diperbolehkan dititipkan ke polantas.
Sebab, besaran uang denda tilang ditentukan di pengadilan sesuai pelanggaran pengendara. ”Yang kita tahu selama ini tidak ada titipan uang ke polantas, hanya diperbolehkan di pengadilan,” jelasnya.
Dia mempertanyakan apa benar uang itu dititipkan untuk dibawa ke pengadilan? Oleh karena itu, ia meminta orang yang merasa dirugikan untuk melapor ke Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Khairun Ternate di Fakultas Hukum Unkhair Ternate.
Hal itu agar yang bersangkutan mendapatkan pendampingan hukum.
_________________
http://www.jawapos.com/read/2015/10/...ip-ke-polisi/2
Solidaritas Adlun Marak di Media Sosial, Polisi Panen Kritik
_____________
Spoiler for :
JawaPos.com--Solidaritas terhadap AF alias Adlun marak di media sosial. Mahasiwa Universitas Khairun Ternate yang ditangkap polisi, Senin (28/9) karena mengunggah video seorang polisi lalu lintas menerima suap itu mendapat banyak simpati dari netizen.
Netizen dengan gencar menyuarakan solidaritasnya melalui hashtag#SaveAdlunFiqri, dan #KitaAdalahAdlunFiqri. Pria bernama lengkap Adlun Fikri Sigoro itu juga mendapat banyak dukungan dari kalangan LSM. Sebab, selama ini, Adlun dikenal sebagai aktivis AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Maluku Utara dan Literasi Jalanan.
Selain AMAN, Adlun juga didukung LSM ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). Dalam lamannya, ICJR mendesak agar penahanan atas Adlun Fiqri dihentikan. Penahanan Adlun dinilai telah membungkam pengungkap kebenaran.
Dalam akun twitter #SaveAdlunFiqri, netizen juga melontarkan kritik terhadap polisi. "Polisi jangan marah jika ada sikap warga yang seperti itu. Itu harus jadi masukan, introspeksi," kata pemilik akun SaveAdlunFiqri.
"Penguasa negaraku, apa gunanya lagi sila ke-5 dalam Pancasila di negara kita? Apakah perbuatan beliau keji di mata kalian," kata pemilik akun @atrasxvr.
Melalui kaskus dan facebook, komentar-komentar bernada kritik terhadap polisi atas penangkapan Adlun juga terus mengalir. Netizen mengajak warga mengirim SMS kepada Kapolres Ternate (085366969696) agar segera membebaskan Adlun. "Monggo buat yang mau SMS kapolresnya...," ujar seorang kaskuser, negri.edan.
"Pencemaran nama baik itu kalo yang dicemarkan namanya memang baik, tapi kalo namanya memang udah tercemar seseorang ga bisa dituntut karena mencemarkan nama baik toh?," begitu kata kaskuser, badrudubradu.
Sebelumnya diberitakan, AF alias Adlun ditangkap polisi karena mengunggah video seorang polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang kepada para pengendara. Video berjudul "Kelakuan Polisi Menerima Suap" diunggah di youtube. Setelah itu dibagikan ke facebook dan grup Aku Cinta Maluku Utara.
Namun sehari kemudian, video tersebut tidak lagi bisa diakses. Polisi menahan Adlun dan menjadikannya tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik polisi. AF disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik(ITE), dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
“Ini karena anggota kita merasa telah difitnah dan dirugikan sehingga ada hak dari yang bersangkutan memproses pelaku,” kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain.
http://www.jawapos.com/read/2015/10/...panen-kritik/2
______________
Dituduh Aniaya Tersangka, Polisi Tak Gentar Dilaporkan ke Kompolnas
Spoiler for :
JawaPos.com--Polres Ternate membantah telah menganiaya tersangka AF alias Adlun, mahasiswa penggugah video polantas meminta uang kepada pengendara. Pihak polres juga menyatakan tak gentar dilaporkan ke Kompolnas atau Komnas HAM sebagaimana direncanakan pengacara tersangka.
“Selama tidak dilaporkan kepada Tuhan, kami siap. Yang penting laporannya jangan ke Tuhan,” tantang AKP Samsudin, Kasat Reskrim Polres Ternate, Kamis (1/10). Menurutnya, pihak polres sama sekali tidak menganiaya tersangka dalam tahanan.
“Apa buktinya kalau memang dia (AF alias Adlun) dianiaya. Buktinya yang bersangkutan baik-baik saja,” kilahnya. Pernyataan ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh salah seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara, Maharani yang mendampingi AF alias Adlun.
Sebelumnya Maharani mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap AF alias Adlun saat ditahan di Polres Ternate. Karena itu, LBH akan melaporkan masalah ini ke Kompolnas, Komnas HAM, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diberitakan, AF alias Adlun, seorang mahasiswa ditangkap karena mengunggah video seorang polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang kepada para pengendara. Video berjudul Kelakuan Polisi Menerima Suap dari Pengendara itu diunggah Minggu (27/9) di media sosial.
Dalam video itu tampak seorang petugas Lantas Polres Ternate yang sedang melakukan operasi di pos depan RS Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Gamalama, Sabtu (26/9). AF yang ikut ditilang mengambil gambar oknum polisi yang menilang warga dan meminta bayaran.
"Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya, sebelum ditangkap polisi, Senin (28/9). Polisi kemudian menangkap AF, Senin (28/9). AF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan.
http://www.jawapos.com/read/2015/10/...ke-kompolnas/2
_______
Kasus Video Polantas Terima Suap, Kompolnas Langsung SMS Kapolda
Spoiler for :
JawaPos.com--Kasus penangkapan seorang mahasiswa berinisial AF alias Adlun yang mengunggah video oknum polisi lalu lintas menerima suap di Kota Ternate, telah sampai ke telinga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas pun langsung mengambil sikap.
M Nasser salah satu komisioner dari Kompolnas saat dikonfirmasi JawaPos.com mengaku sangat terkejut atas kejadian itu. "Oh, di mana itu?," tanyanya, Kamis (1/10). Saat dikatakan lokasinya di Ternate, Maluku Utara, M Nasser menegaskan akan langsung menghubungi Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Imam Budi Supeno.
"Iya ini saya akan langsung SMS (pesan singkat) Pak Kapoldanya," katanya. Tujuannya adalah ingin mencari tahu kebenaran info tersebut. Selain itu, ia juga ingin mengetahui kronologis kejadian.
Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiwa dari universitas ternama di Kota Ternate berinisial AF alias Adlun, ditangkap polisi karena mengunggah video seorang polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang kepada para pengendara.
Video berjudul Kelakuan Polisi Menerima Suap dari Pengendara itu diunggah Minggu (27/9) di media sosial.
Dalam video itu tampak seorang petugas Lantas Polres Ternate yang sedang melakukan operasi di pos depan RS Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Gamalama, Sabtu (26/9).
AF yang ikut ditilang mengambil gambar oknum polisi yang menilang warga dan meminta bayaran. Dia mendokumentasikan kejadian itu menggunakan ponsel miliknya.
"Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya, sebelum ditangkap polisi, Senin (28/9). Adlun kemudian ditangkap, Senin (28/9).
Setelah ditangkap, AF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik institusi polisi dan pribadi polisi yang bersangkutan.(elf/jpg)
http://www.jawapos.com/read/2015/10/...-sms-kapolda/2
___________
untuk sementara sgini dlu update nya gan,, maaf klo treads berantakan.. ane post lewat hp
silahkan di komen dg bijak gan ...
Diubah oleh baik.lah 02-10-2015 13:23
0
6.8K
Kutip
77
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan