Kaskus

News

bagjasiregarAvatar border
TS
bagjasiregar
Bank BCA Terlibat Korupsi dan Suap
Dugaan Hadi menerima gratifikasi memang sudah lebih dulu santer terdengar, dikatakan bahwa Hadi Poernomo menerima jatah saham di salah satu perusahaan kongsiannya dengan salah satu petinggi BCA, menurut keterangan dari Johan Budi (jubir KPK). KPK memang tidak banyak berbicara soal ini kepada media. KPK meyakini adanya kick back (imbalan) yang diterima Hadi karena telah meloloskan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Pihak BCA diuntungkan dari keputusan penerimaan keberatan pajak yang dibuat oleh Hadi Poernomo saat menjabat sebagai pemimpin Dirjen Pajak.

Keuntungan BCA itu ditenggarai merugikan negara lantaran kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan bank tersebut. "Kan yang pasti dia membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Dalam kasus ini BCA diuntungkan oleh putusan Hadi Poernomo yang kala itu memuluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Fakta tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mengusut keterlibatan pihak BCA dalam dugaan gratifikasi yang diberikan untuk Hadi berkat jasanya muluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA.

Atas dasar kecurigaan tersebut, KPK kemudian mendalami harta kekayaan Hadi Poernomo melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Menurut LHKPN Hadi yang diakses dalam laman acch.kpk.go.id, mantan Direktur Jenderal Pajak ini memiliki banyak lahan dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat. Bahkan, Hadi memiliki lahan seluas 60 x 160 meter persegi di Los Angeles, Amerika Serikat. Selain harta berupa lahan dan bangunan, Hadi tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, barang seni, dan barang antik yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar pada LHKPN 2010. Lalu, ada pula kepemilikan giro dan setara kas sekitar Rp 293 juta.

Selain adanya harta kekayaan yang tercata di LHKPN, KPK juga sempat menemukan transaksi lain yang mencurigakan. Dalam laporan tersebut KPK berhasil mendapati fakta bahwa laporan harta kekayaan Hadi meningkat secara tidak wajar, padahal Hadi tak melaporkan satu pun kepemilikan kendaraan dalam LHKPN 2010. Dia pun tak melaporkan punya usaha seperti perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan, atau usaha lainnya.

Kasus pajak BCA ini memang kasus lama, kasus ini terjadi pada transaksi pajak Bank BCA dengan BPPN tahun 1999 silam. Pada tahun 2002, saat itu lembaga yang Hadi Poernomo pimpin tengah memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Pada laporan tersebut disebutkan bahwa Bank BCA membukukan laba fiscal sebesar Rp 174 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menemukan temuan lain, keuntungan laba fiskal BCA pada 1999 mencapai Rp 6,78 triliun. Pembengkakan laba fiskal ini bersumber dari transaksi pengalihan aset kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Bank BCA ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 5,7 triliun. Penghapusan utang bermasalah Rp 5,7 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA.

Disinilah yang menjadi perdebatan, jika menurut penjelasan pihak Bank BCA, angka Rp 5,7 triliun itu adalah transaksi jual beli piutang BCA terhadap BPPN yang dikonversi menjadi saham BCA. Sebagai penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), BCA memiliki utang kepada negara. Di bawah pengelolaan BPPN, BCA membayar utangnya itu dengan saham. Dengan kata lain, bagi BCA angka Rp 5,7 triliun bukan non performing loan(NPL), sedangkan sebaliknya, bagi Ditjen Pajak, angka Rp 5,7 triliun itu adalah bentuk penghapusan utang, sehingga tetap dikenakan pajak sebesar Rp 375 miliar.

Referensi :
1. http://www.rmol.co/read/2014/10/18/1...-Dirjen-Pajak-
2. http://www.tribunnews.com/nasional/2...omo-tak-mandek
0
1.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan