l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Sri Sultan Dituding Membangkang pada Negara
Quote:


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Gerakan Anak Negeri Anti-Diskriminasi (Granad) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ke Presiden RI Joko Widodo.

Laporan itu menuding pihak Keraton akan menghidupkan kembali aturan hukum Kolonial (Rijksblad) Tahun 1918 Nomor 16 tentang Sultanaat Ground, dan Nomor 18 tentang Pakualamanaat Ground.

Pihaknya juga menuding langkah itu adalah separatis atau pembangkangan pada Negara.Menurut Ketua Granad, Willie Sebastian, pemberlakuan aturan tersebut dianggap mengesampingkan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.

Di sisi lain, Rijksblad sudah dihapus melalui Perda DIY nomor 3 tahun 1984.
“Pada intinya (UUPA 1960 dan Perda nomor 3 tahun 1984) mengamanatkan bahwa wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja dihapus dan beralih kepada Negara,” katanya, Selasa (15/9/2015).

Dengan dasar Rijksblad itulah, dianggap bahwa Keraton telah melakukan klaim sepihak, melakukan pendataan, dan pengukuran terhadap tanah-tanah Negara melalui kategori tanah Kasultanan atau Kadipaten dengan status tanah non Keprabon.

Di sisi lain, telah menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) yang bersumber dari APBN, untuk melakukan proses sertifikasi menjadi Hak Milik Badan Hukum Warisan Budaya Kasultanan dan Kadipaten yang bersifat swasta.

“APBN dipergunakan untuk memperkaya badan hukum swasta berupa akumulasi aset tanah secara tidak sah,” katanya.

Selain itu, adanya Pergub DIY nomor 112 tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bertentangan dengan UUPA 1960, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UUK DIY pasal 16.

Hal itu merupakan langkah pengambil alihan hak milik masyarakat atas tanah desa sebagai aset publik.
“Akibatnya desa kehilangan hak milik atas tanah desa dan seluruh tanah kas desa dikuasai serta dimiliki Kasultanan/Kadipaten,” tandasnya.

Granad juga melaporkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto selaku Penghageng Panitikismo Keraton Yogyakarta.

Laporan tersebut atas adanya statemennya bahwa, "Tidak ada Tanah Negara di DIY".


Pihaknya juga melaporkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) DIY Arie Yuriwin.
Karena dianggap sudah menerbitkan surat yang memberlakukan Rijksblad Kasultanan untuk dijadikan tanah Sultan Ground.

Adapun surat ke Presiden RI, telah dikirim melalui Pos dan ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya wakil presiden, kepala staf kepresidenan, Menko Polhukam, Menko Maritim dan Sumber Daya, Menko Perekonomian, Mendagri, Menkumham, Menteri ATR/Kepala BPN dan lainnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat diminta tanggapan mengenai laporan tersebut belum bersedia memberikan komentar.

Ia memilih menunggu perkembangan dan respon pemerintah pusat atas surat itu.

“Ya nanti lihat saja, kan ada utusan dari Jakarta,” katanya saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi terhadap APBD Perubahan 2015, di Gedung DPRD DIY.

Mengenai tudingan bahwa Keraton akan menguasai tanah di DIY melalui proses inventarisasi hingga penyertifikatan lahan, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta itu hanya menegaskan bahwa tanah yang ada di DIY tidak ada tanah milik Negara.

“Neng Jogja ora ono tanah Negara, wong hasil paliyan Negari kok tanah Negara. Kayak tidak tahu sejarahnya saja,” katanya. (tribunjogja.com)

Sumber

Quote:


=================================================================================================================
Ga tahu sejarah nih orang
Diubah oleh l4d13put 19-09-2015 09:30
0
5.8K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan