Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

larapeequerAvatar border
TS
larapeequer
Menurut Agan, Hukuman apa yang Tepat Buat Pembuat Kabut Asap?
Gan, di musim El Nino sekarang ini, terjadi kebakaran hebat di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

beberapa hutan di Jawa sebenarnya juga ada yang terbakar tapi hanya di pucuk-pucuk gunung atau sentra2 hutan milik perhutani. Cuman bedanya, kebakaran hutan di Jawa lebih cepat tertangani , selain karena tanahnya bukan gambut dan lokasinya terbatas, jumlah penduduknya juga lebih banyak . Jadi karena takut merembet ke rumah2 penduduk, biasanya para penduduk langsung terjun bersama aparat untuk memadamkan api kebakaran. Di Jawa juga tidak ada kebiasaan membuka lahan dengan membakar, karena rerumputan, ilalang, pohon2 penganggu laku dijual untuk pakan ternak, pembuatan pupuk kompos atau kayu bakar Gan. Ini mungkin bisa menjawab kenapa Jawa, tidak pernah merasakan kabut asap.

Kembali ke kebakaran lahan yang meluas di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, kalau di Jawa kebakaran hutan itu tertuduhnya adalah pendaki gunung yang lupa mematikan api unggun, membuang putung rokok sembarangan, atau petir. Tapi kalau di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, tertuduhnya adalah oknum yang sengaja membakar untuk membuka lahan. UU-nya sudah ada, tersangkanya juga udah ada yang tertangkap tapi tetap saja perusahaan 2 besar yang menyuruh membakar tidak tersentuh hukum. Dan pelaku pembakar juga tidak ada kapok-kapoknya.

Nah menurut Agan nih, kalau seandainya pemerintah mau merubah UU, hukuman seperti apa sih yang cocok agar tidak ada lagi kebakaran lahan/hutan? tapi jangan SARA dan maki2 yah...

Kalau Ane berharap hukuman tidak hanya dilakukan pada pembakarnya saja tetapi pemilik lahannya juga.
Jadi, setiap orang/ perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar dihukum denda, misal Rp 500.000 per meter persegi. Jika tidak mau membayar dihukum penjara sesuai jumlah luasan tanah miliknya yang terbakar, dan jika tahun depan mengulangi lagi, lahan ditarik dan dinyatakan milik negara.

Kelihatannya sadis yah, tapi setidaknya mereka akan mencegah mati2an lahan mereka dari kebakaran. dan jika pun terbakar, mereka akan berusaha memadamkannya sekalipun dengan nyawa mereka sendiri...

Dengan demikian, kalau terjadi kebakaran lahan yang meluas, pemerintah tinggal memadamkan hutan/lahan milik negara saja, yang milik warga biar mereka berusaha sendiri.

Kalau Agan2 sarannya seperti apa?
0
1.4K
14
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan