Beli Barang dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Pungutan? Bisa dan Legal.
TS
andrebys
Beli Barang dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Pungutan? Bisa dan Legal.
Quote:
Dalam melakukan pembelian barang dari luar negeri pasti dikenakan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI).
Jenis pungutan PDRI yaitu :
1)Bea Masuk
2)Bea Masuk Imbalan
3)Bea Masuk Anti Dumping
4)Bea Masuk Tindakan Pengamanan
5)Cukai
6)Pajak Pertambahan Nilai(PPN)
7)Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(PPnBM)
8)Pajak Penghasilan(PPh)Pasal 22
9)Sanksi Administrasi Berupa Denda Lantas, bagaimana cara agar bebas dari pungutan secara Legal?
Periksa ketentuan dibawah ini gan
Spoiler for eins:
Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000.00 untuk setiap keluarga. Untuk barang bawaan maka tidak kena pungutan asalkan dalam batas kewajaran, apabila barang bawaan dalam jumlah banyak yang mana total harganya melebihi USD 250 dan melebihi kewajaran maka dapat dikenakan pajak.
Intinya, Kalau dibawah USD 250 masih dianggap Barang Bawaan Penumpang, lebih dari itu namanya Barang Dagangan sehingga agan harus bayar PDRI
Spoiler for zwei:
Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Intinya, Jangan banyak bawa (konsumsi) Barang Kena Cukai demi kesehatan(kantong).
Spoiler for drei:
Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan.
Nilainya kecil memag cuma USD 50, tapi ABK itu tidak bayar biaya perjalanan( malah dibayar) dan bisa pulang pergi berkali-kali.
Intinya, Pesanlah barang impor pada ABK
Spoiler for vier:
Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Intinya, Seorang ABK bisa membawa Barang Kena Cukai Luar Negeri tanpa harus dikenai cukai. Tapi disarankan hanya untuk koleksi, bukan dikonsumsi
Spoiler for fünf:
Agan juga bisa membawa uang sejumlah maksimal senilai Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) tanpa dikenakan Bea. Keajiban agan hanya melaporkan uang tersebut menggunakan
Custom Declaration
[img]