rajabergetarAvatar border
TS
rajabergetar
Mengadu Ke Presiden, Nasabah PT MIF Merasa Ditipu
Hadi, seorang nasabah pialang berjangka PT MIF galau berat. Uangnya Rp34 miliar ludes di tangan perusahaan perdagangan forex itu.

Hadi melalui kuasa hukumnya, Rocky Nainggolan, dalam siaran persnya, Selasa (25/8) pagi, mengatakan, uang nasabahnya ludes Rp34 miliar. Pihaknya menduga karena ada yang curang di pialang PT MIF dan PT SAM, sebagai pedagang forex.

“Sudah 4 kali melapor ke Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ketika menjabat, tapi tidak ditanggapi. Laporan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga tidak ditanggapi,” ujar Hadi.

Lantaran laporannya itu tidak digubris, Hadi kembali melaporkan kasusnya ke Menteri Perdagangan yang baru, Thomas Lembong, Selasa (18/8).

“Laporan ke Pak Menteri Thomas Lembong ini adalah yang kelima. Juga sampai sekarang tidak ditanggapi. Padahal saya sangat berharap kepada pak Thomas Lembong. Namun jika nasib saya laporan saya tetap tak disrespon maka satu- satunya jalan adalah mengadukan Pak Thomas Lembong ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), waktu dekat,” tandasnya.

Ia menyayangkan lambannya gerakan petinggi Kementerian Perdagangan menuntaskan kasus ini, sama artinya tidak merespon stetmen Presiden Jokowi yang sejak jauh hari sudah menyatakan revolusi mental.

“Sangat lamban. Kalau semuanya harus dilaporkan ke Pak Presiden Jokowi, kasihan dia dong. Yang benar saja. Terus pekerjaan Menteri Perdagangan ini apa ?” tegas Rocky.

Ia mengatakan, seharusnya Bappebti itu dibubarkan. Sudah berapa ribu orang yang dirugikan. Berapa yang gila- berapa yang bubar rumah tangganya? Atau kalau tidak dibubarkan, Pak Thomas Lembong harus lakukan cuci gudang di Bappbeti.

Ganti oknum – oknum pejabat yang tidak independent membina bisnis Spa antar nasabah dan pialang. Apalagi Pak Hadi ini sudah dikorbankan oleh perusahaan pialang, tapi Bappebti adem ayem saja,” teriak Rocky lagi.

Menurutnya, peristiwa ini berawal dari masuknya Hadi sebagai nasabah PT MIF, pialang terbesar Indonesia yang juga memperoleh penghargaan sebagai pialang terbaik tahun lalu.

“Apa pertimbangan pemerintah memberikan penghargaan perusahaan pialang terbaik kepada PT MIF ini? Aneh,” tambahnya.

Dengan menandatangani 1 bundel perjanjian Amanat disiapkan PT MIF 13 November 2014, Hadi resmi jadi nasabah PT. MIF dan kemudian menyetorkan uang awal ke rekening dikelola PT MIF senilai Rp10 miliar.

Selanjutnya, nasabah melakukan transaksi secara bilateral dengan pedagang yang ditentukan PT MIF yakni PT SAM, dengan komoditi FOREX dan Locco London. Transaksi melalui internet online dengan sistem Meta Trader.

Cara transaksi seperti ini dikenal sebagai “sistem perdagangan alternatif/SPA. Seluruh kegiatan pialang dan pedagang terkait transaksi Spa diawasi Pemerintah bernama Bappebti, dipimpin seorang pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan.

“Hanya dalam waktu 16 hari transaksi, Hadi selaku nasabah mengalami kekalahan sebesar Rp34 Miliar. Selama bertransaksi, Hadi sudah mengalami berbagai kejanggalan,” katanya.

Masalah ini sudah berulangkali dikeluhkan dan dipermasalahkan kepada pialang (PT MIF) selaku perantara.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut menimbulkan berbagai kesulitan- kesulitan khususnya pada waktu mengambil posisi untuk memasuki pasar (entry market) dan strategi menutup posisi untuk keluar dari pasar (exit market).

Namun keluhan nasabah itu hanya ditanggapi sebagai angin lalu oleh pialang dengan berbagai alasan, utamanya koneksi internet nasabah yang bermasalah. Kejanggalan-kejanggalan inilah yang menurutnya menjadi penyebab habisnya uang yang ditransaksikan.

Dalam kasus ini diduga kuat ada “orang tertentu” yang sangat piawai memainkan “sistem” yang terhubung langsung dengan gadget nasabah untuk mengawasi ketat gerak-gerik nasabah dalam melakukan transaksi.

“Tidaklah mungkin sistem Meta Trader mengetahui nasabah menang, lalu sistem itu sendiri yang secara otomatis melakukan kecurangan-kecurangan. Kuat dugaan bahwa semuanya adalah perbuatan curang dari orang-orang yang ditugaskan untuk itu,” tegasnya.

Sistem tersebut dengan mudahnya dimainkan karena terdapat pada mesin transaksi (matching engine) yang hanya dimiliki oleh pedagang dan hanya berada di kantor mereka.

Orang tertentu ini sudah mahir menggunakan berbagai cara untuk membuat nasabah rugi, khususnya nasabah-nasabah besar.

Sehingga, akibat dari masalah tersebut diatas, nasabah Hadi telah melaporkan ke Bappebti pada 30 Januari 2015, yang dicatat dala laporan Pengaduan No.9/BAPPEBTI.2.1/01/2015.

Sebulan kemudian, 25 Februari 2015, Bappebti meminta nasabah untuk melakukan mediasi di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) melalui surat No.65/BAPPEBTI.2/SD.02/2015.

Kemudian, pada 9 Maret 2015, Bursa mulai melakukan mediasi nasabah dengan pialang PT MIF.

Namun, nasabah hanya sekali mediasi dengan pialang yakni pada 24 Maret 2015, karena pialang tidak bersedia mengungkapkan data baik kepada meditor, terutama kepada nasabah.

Itu pun tidak menghasilkan apa pun. Sayangnya Kepala Bappebti, Sutriono Edi tidak berhasil dihubungi. [E-8/L-8]

http://sp.beritasatu.com/home/mengad...a-ditipu/94646
0
23.1K
311
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan