Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dj.mpolAvatar border
TS
dj.mpol
[Modus] Menghina Hakim Dipidana, Menghina Presiden Dapat Modal Usaha
ORANG-orang yang anti pada pasal penghinaan kepada presiden seharusnya menguji dan mempraktikkan pasal itu kepada Ketua RT dimana dia tinggal. Datangi Ketua RT-nya dan kritik atau hinalah dia di depan warga :

“Sebagai Ketua RT, sampeyan nggak becus kerja, sampaian nggak bisa ngurus wilayah, sampeyan nggak bisa mengayomi warga. Sampeyan Ketua RT yang brengsek! Sampeyan benar benar tidak pantas jadi Ketua RT! ”

Jika Ketua RT itu tunduk, menerima kritik dan hinaan dengan besar hati – tingkatkan pada Lurah, lalu Camat dan Walikota. Datangi mereka, dan ucapkan kata-kata yang sama : “Kalian pemimpin brengsek, kalian tidak layak memimpin – kalian seharusnya berhenti ! Sekarang juga! ”

Mengritik memang gampang. Menghina ? Lebih gampang lagi! Di era reformasi ini, mengritik dan menghina nyaris tak ada bedanya. Banyak oang menghina atas nama kritik. Orang orang sekelas Fadli Zon – politisi kondang dan Wakil Ketua DPR – dan pengamat politik sekelas Margarito Khamis, bahkan tidak bisa membedakan – atau sengaja mengaburkan – perbedaan kritik dan menghina.

Bayangkan seandainya, ayah kandung – atau orang yang Anda hormati – dihinakan, di-photoshop – diolah dengan aplikasi komputer – dipadukan dengan binatang, sebagaimana yang kini beredar di internet dan media sosial, kepada Presiden Jokowi sekarang. Atau menggiring kerbau gemuk ke istana, dan diberi nama SBY, sebagaimana yang pernah dilakukan para pendemo pada Presiden SBY di masa lalu.

Itu bukan kritik. Itu penghinaan! Dan seharusnya ada pidana untuk itu. Nyatanya tidak ada. Tempo hari, tukang sate yang menghina presiden Jokowi justru dapat modal usaha Rp.35 juta. Akhirnya menghina presiden jadi modus. Di teve, menghina presiden jadi sarana pelampiasan politisi yang kalah.

Apakah menghina ada proses hukum? Tentu saja ada. Lihat saja Hakim Sarpin Rizaldi. Dia dikritik oleh Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY), dan tidak terima. Sarpin melaporkan kedua petinggi KY dengan pasal Pencamaran Nama Baik dan Pemfitnahan. Pihak Polri pun memproses.

Terlepas dari proses itu merupakan balas jasa Bareskrim Polri karena menyelamatkan Komjen BG dari jeratan KPK, memproses kasus penghinaan itu ada jalur hukumnya.

Buktinya, Menko Polkam yang mencoba mendamaikan tidak mempan. Padahal orang KY mengritik Hakim, lho. Masih maqom-nya. Sedangkan penghinaan sebagaimana kasus tabloid “Obor Rakyat” kini entah sampai di mana.

Jika sesama warga dan hakim diproses hukum, mengapa penghinaan kepada presiden justru mendapat modal usaha ? – dimas.

poskotanews.com/2015/08/10/menghina-hakim-dipidana-menghina-presiden-dapat-modal-usaha/

emoticon-Ngakak

Buat cari modal toh....
pantesan nasbung berak darah ketika penghinaan presiden akan dijadikan tindak pidana.
Diubah oleh dj.mpol 10-08-2015 05:24
0
965
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan