rashlastoreAvatar border
TS
rashlastore
Hendropriyono: Hukum Tidak Bicara, Nanti Senjata yang Berbicara


Rimanews - Bekas Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Hendropriyono setuju dengan langkah pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara. Sebab, kata dia, bila tidak ada hukum yang mengatur pasal penghinaan, maka senjata yang akan berbicara.



"Siapa saja kalau dihina dan hukum tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Itu kan Cicero (filsuf) yang bilang begitu. Hukum yang harus bisa menyelesaikan," kata Hendropriyono usai menghadiri acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara‎ Nararya kepada dua Jenderal Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Mabes Polri, Jumat (07/08/2015).

Kata Hendro, pasal penghinaan kepala negara yang diusulkan ke DPR, akan merujuk pada jabatan dan juga pribadi seorang kepala negara.

"Jadi sebetulnya penghinaan ke Presiden nanti kena ke pribadi. Itu menempel karena Presiden cuma satu. Di seluruh dunia menghina Presiden itu ada pasalnya," ujarnya.

Menurut Hendro, mengkritik Presiden dengan menghina berbeda. Ia mencontohkan, kalau melakulan kesalahan lalu dikritik tidak masalah.
"Tapi kalau eh lu presiden b*ngs*t lu, itu menghina," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah bermaksud mengajukan 786 pasal di RUU KUHP ke DPR, termasuk pasal yang mengatur penghinaan Presiden.
Pada pasal 263 ayat 1 RUU KUHP, tertulis setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 5 tahun.

http://nasional.rimanews.com/hukum/r...yang-Berbicara

kita tidak boleh menghina mmg betul tapi apakah harus represif..? emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan