unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Sejarah Pasal Penghinaan Presiden, Bermula dari Ratu Belanda
JUM'AT, 07 AGUSTUS 2015



TEMPO.CO, Jakarta: Pasal Penghinaan Presiden yang menggulirkan polemik akhir-akhir ini telah memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dalam acara Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2015, para pakar hukum menuturkan ihwal penggunaan pasal ini dari masa ke masa.

Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden saat ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 134, 136 bis, dan 137. Sedangkan untuk penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 154 dan 155.

"Pemerintahan Jokowi mengusulkan agar pasal-pasal ini dipertahankan dan diperbarui," kata Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Arsil menilai pasal-pasal tersebut sebaiknya tidak dimunculkan kembali dalam Rancangan KUHP. Alasannya, pasal-pasal itu dianggap memunculkan semangat neokolonialisme. "Sebelum tahun 1946, Pemerintah Hindia Belanda memang menerapkan Pasal Penghinaan Terhadap Ratu, karena ratu adalah simbol negara," jelas Arsil.

Pasal Penghinaan Terhadap Ratu dipertahankan oleh pemerintah pasca kemerdekaan menjadi Pasal Penghinaan Presiden. Arsil berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa diadopsi karena Belanda menganut sistem monarki parlementer, sementara Indonesia menganut sistem presidensial.

"Di Belanda, kepala negara adalah ratu yang merupakan simbol, sementara kepala pemerintahan adalah perdana menteri, tidak ada pasal penghinaan terhadap perdana menteri. Di Indonesia, kepala pemerintahan sekaligus kepala negara adalah presiden," lanjutnya.

Sementara, Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah 154 dan 155 KUHP yang sering disebut hatzaai artikelen merupakan warisan kolonial dan diambil dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pasal tersebut berisi pidana bagi perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Arsil menegaskan bahwa dalam penegakan demokrasi, kepala pemerintahan dan pemerintah tidak bisa bebas dari kritik. Adanya perlindungan khusus terhadap presiden dan pemerintah melalui hukum pidana, dapat disalahgunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan tanpa kontrol.

Di Orde Baru yang sarat dengan antikritik, Pasal Penghinaan Presiden ternyata belum populer. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Antisubversif yang dapat dengan mudah digunakan oleh presiden dan penguasa untuk melindungi diri mereka.

"Setelah Orde Baru dan Undang-Undang Antisubversif dicabut, kasus pemidanaan terhadap para pengkritik presiden menggunakan Pasal Penghinaan Presiden. Sejak 1999, Ada enam kasus yang diajukan ke persidangan karena dianggap menghina presiden," ungkap Arsil.

Erwin Maposmal dari Indonesian Legal Roundtable menegaskan bahwa pada 6 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 134, 136 bis, 137, 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan konstitusi. Lalu pada 17 Juli Mahkamah Konstitusi menyatakan hatzaai artikelen tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"MK menyatakan Pasal 134, 136 bis, dan 137 itu bertentangan dengan konstitusi karena posisi jabatan presiden atau wapres yang dilindungi khusus membuat seseorang tidak setara di mata hukum," kata Erwin.

Saat ini, langkah pemerintah dalam mempertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan KUHP disesalkan berbagai pihak. Pasalnya, dalam Rancangan KUHP yang sedang diajukan ke DPR, sanksi penghinaan presiden/wakil presiden dipidana penjara paling lama sembilan tahun. "Kalau tindak pidana di atas lima tahun, maka yang disangkakan nanti bisa langsung ditahan. Kasihan teman-teman aktivis," ujar Erwin.



NIBRAS NADA NAILUFAR

Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...i-ratu-belanda

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
1.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan