Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4ll5ll6Avatar border
TS
4ll5ll6
Tak Ada AC, Istri Gubernur Sumut Minta Pindah Tahanan
Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti melalui pengacaranya Razman Arief Nasution meminta pemindahan tempat penahanan ke rumah tahanan Pondok Bambu.

"Saya datang ke sini dalam rangka menyampaikan surat kepada pimpinan KPK, kiranya dalam hal ini Ibu Evi bisa dipindahkan ke rutan Pondok Bambu," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/8).

KPK pada Senin (3/8) sudah menahan Gatot dan Evi setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama sekitar 10 jam. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.

Alasan permintaan penahanan tersebut karena Evi baru saja menjalani operasi di bagian rahim.

"Ada operasi di bagian rahim, beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius, karena itu kami berharap beliau bia dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," ungkap Razman.


Sejumlah kendala fasilitas menjadi alasan Evi mengajukan pemindahan penahanan.

"Kemudian di situ tak ada ventilasi udara, pengap, jadi kalaupun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap maka saya datang menyampaikan surat. Surat itu pun dibuat langsung oleh Evi," ujarnya.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Fana Suparman/FIR

Suara Pembaruan, Antara


MANJA BANGET PEREK SATU NI emoticon-Big Grin

PERCAYA LO???
0
4.4K
50
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan