ts4l4saAvatar border
TS
ts4l4sa
Izin 6 Maskapai Dicabut, 13 Diberi waktu sampai September 2015. Airasia kena?
Tak Ikuti Syarat Kepemilikan Pesawat, Izin 6 Maskapai Dicabut
Rabu, 05/08/2015 15:09 WIB


Menhub Ignasius Jonan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah mencabut izin operator penerbangan (air operator certificate/AOC) enam maskapai penerbangan per 1 Agustus 2015. Pasalnya, keenam maskapai tersebut tidak memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat sesuai persyaratan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Yang tidak memenuhi persyaratan jumlah pemilikan pesawat itu, AOC-nya dicabut sejak 1 Agustus 2015,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu bagi maskapai untuk memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat hingga 31 Juli 2015 dari batas waktu awal 30 Juni 2015.

Menurut Jonan, keenam maskapai yang tidak memenuhi persyaratan jumlah pesawat minimal yang dioperasikan adalah adalah Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas, dan Jatayu Air.

Lebih lanjut, Jonan tidak menutup kemungkinan bagi maskapai yang telah dicabut AOC-nya untuk mengajukan kembali setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Kalau dicabut (AOC-nya) bisa saja daftar ulang lagi, kami tidak ada pembatasan AOC kok," kata Jonan.

Sebelumnya, sesuai pasal 118 butir 2 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan berjadwal harus mengoperasikan minimal lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat dikuasai.

Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa. Adapun kelaikan keselamatan pesawat-pesawat tersebut harus dipenuhi.

Aturan turunan dari ketentuan kepemilikan pesawat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Beleid tersebut diteken Menteri Jonan pada 3 Juni 2015 dan diundangkan satu hari kemudian yakni pada 4 Juni 2015.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...kapai-dicabut/


Daftar 13 Maskapai Bermodal Minus dan Membahayakan Keselamatan
05 AGS 2015

Rimanews - Kementerian Perhubungan mengumumkan13 maskapai atau perusahaan penerbangan yang masih bermodal atau memiliki ekuitas negatif. Kerugian yang ditanggung13 maskapai itu lebih besar dari modal yang dimiliki dan dinilai dapat berdampak pada keselamatan penerbangan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, 13 maskapai tersebut terdiri dari tiga di antaranya Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan 10 lainnya Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Badan usaha angkutan niaga berjadwal di antaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia dan Indonesia Airasia.

Sementara badan usaha niaga tidak berjadwal di antaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.

Jonan mengatakan hingga saat ini seluruh maskapai tersebut tidak diizinkan untuk mengajukan rute baru. Maskapai-maskapai, itu diberikan tenggat waktu hingga 30 September untuk memenuhi syarat kepemilikan modal sebelum dicabut sertifikat operator penerbangan (AOC).

"Kita akan melakukan 'review' (pengkajian) apabila nanti tidak bisa memenuhi, kita cabut AOC-nya," katanya.

Dia mengatakan bagi maskapai ekuitas negatif harus melengkapi persyaratan akta notaris (legalisir), surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (legalisir), surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (untuk Penanaman Modal Asing), laporan keuangan setelah perubahan/ penanaman modal yang diaudit.

"Maskapai-maskapai ini seluruhnya telah mengirimlan surat untuk memenuhi komitmen tersebut sampai September," katanya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga menyebutkan laporan keuangan wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir April tahun berikutnya.

Untuk tahun ini, seharusnya diserahkan 30 Juni, namun terus diberikan toleransi hingga 30 September dengan melampirkan surat pernyataan untuk memenuhi komitmen tersebut
http://ekonomi.rimanews.com/bisnis/r...an-Keselamatan


AirAsia Janji Tambah Modal agar Izin Tak Dicabut
05 AGS 2015



Rimanews - Maskapai AirAsia berjanji akan menyuntikan modal agar perusahaannya memiliki modal cukup sehingga modalnya kembali positif. Suntikan modal akan diberikan sebelum tenggat waktu September 2015 agar tidak kehilangan izin.

"Kita pokoknya akan memenuhi prinsip 'cabogate' (51 persen dalam negeri, 49 persen asing) untuk suntikan modal nanti tambahan dari dalam negeri," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (5/8/2015)

Sunu menambahkan tambahan modal berasal dari seluruh pemegang saham, kecuali AirAsia Berhad (BHD).

Dia mengatakan pihaknya juga membatalkan sejumlah pengajuan rute baru, karena seluruh maskapai yang memiliki ekuitas negatif tidak diperbolehkan untuk mengajukan rute baru.

"AirAsia susah berencana menambah rute, tapi kita patuhi syarat ini, kita hitung bisa penuhi sampai September," ucapnya.

AirAsia merupakan satu di antara 13 maskapai yang dinyatakan memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Dari 13 maskapai tersebut, tiga di antaranya Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan 10 lainnya Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Badan usaha angkutan niaga berjadwal, di antaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia dan Indonesia AirAsia, sementara badan usaha niaga tidak berjadwal, di antaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hingga saat ini seluruh maskapai tersebut tidak diizinkan untuk mengajukan rute baru, sementara itu diberikan tenggat waktu hingga 30 September untuk memenuhi syarat kepemilikan modal sebelum dicabut setifikat operator penerbangan (AOC).

"Kita akan melakukan 'review' (pengkajian) apabila nanti tidak bisa memenuhi, kita cabut AOC-nya," tukasnya.
http://ekonomi.rimanews.com/bisnis/r...in-Tak-Dicabut

-----------------------------------------------

Bagus Pak Jonan ...good job!

Lanjutkan!



emoticon-Angkat Beer
0
1.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan