Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adrian424Avatar border
TS
adrian424
Salah Tangkap Dedi Dinilai Jadi Bukti Polisi Tak Profesional Tangani Kasus
Pagi agan/aganeati emoticon-Big Grin kali ini postingan ane mau bahas masalah yg lagi hangat diperbincangkan emoticon-I Love Indonesia (S).
Langsung aja gan ke tkp emoticon-Big Grin

Jakarta - Setelah sekitar 10 bulan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta, Dedi, tukang ojek yang sempat menjadi korban salah tangkap oleh polisi mendapat kebebasan. Kejadian itu bukti nyata polisi tidak profesional menangani kasusnya.

Pola lama dalam mengungkap pelaku kejahatan kembali terulang. Orang yang tidak bersalah, dengan cara kekerasan dipaksa untuk mengaku berbuat salah. Akibatnya pelaku sebenarnya bebas berkeliaran di luar.

"Ironisnya itu terjadi di wilayah kerja Polda Metro Jaya yang merupakan parameter kinerja Polri secara nasional. Ketahuannya di saat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dan jajarannya banyak menunjukkan prestasinya," ujar pengamat kepolisian, Aqua Dwipayana saat diminta tanggapannya mengenai hal tersebut pada Minggu (1/8/2015).

Seperti diberitakan Dedi sempat dituduh mengeroyok M Ronal hingga tewas pada 18 September 2014 di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Dalam dakwaan yang diperoleh detikcom dari Website PN Jaktim, Jumat (31/7/2015), kasus Dedi bermula ketika dirinya bersama 7 temannya sedang berada di PGC Cilitan.

7 teman Dedi itu ialah Mandala, Pulungan, Culep, Erik, KW, Maksi dan Opik. Saat mereka berkumpul di PGC, tiba-tiba rekan Dedi yaitu Pulungan terlibat cekcok dengan M Ronal seorang sopir mikrolet. Pulungan dan dan Ronal terlibat cekcok karena rebutan penumpang. Tak terima temannya dipukul, Dedi dan rekan-rekannya membantu Ronal dengan memukulnya.

Ronal pun tewas dikeroyok. Selang seminggu kemudian, Dedi ditangkap polisi. Tapi, rekan-rekan Dedi tidak ditangkap karena melarikan diri dan masih menjadi buronan hingga sekarang. Pada tanggal 26 September, Dedi ditahan di Polres Jakarta Timur.

Setelah menjalani proses penyidikan, Dedi menjalani sidang di PN Jaktim pada Desember 2014. Dalam dakwaanya, Dedi didakwa pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Dia pun dituntut oleh jaksa selama 7 tahun penjara.

Pada April 2015, Dedi divonis 2 tahun penjara akibat perbuatannya. Dedi dianggap ketua majelis hakim Rukman Hadi terbukti bersalah dan melakukan pengeroyokan kepada Ronal. Dedi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Tetapi status Dedi berubah di tingkat banding. Dia dinyatakan bebas tak bersalah oleh majelis hakim tinggi. Putusan bebas Dedi tertuang dalam register perkara No.142/PID/2015/PT DKI. Belum jelas apa pertimbangan hakim di tingkat banding terkait keputusan membebaskan Dedi. Namun dalam materi pembelaan di tingkat pertama, Dedi dan kuasa hukumnya menyampaikan hal-hal berikut:

- Proses penangkapan tidak beralasan secara hukum, karena tidak ada bukti permulaan yang cukup. Penangkapan juga tidak didahului oleh pemeriksaan alat bukti yang mengarah pada Dedi. Saksi pelapor tidak melihat Dedi dan tidak ada di TKP. Dedi juga disebut ditangkap polisi hanya berdasarkan ciri-ciri umum, seperti perkiraan rambut gondrong dan sebagainya.

- Polisi disebut memaksa dan mengancam Dedi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

- Ada saksi yang menguatkan bahwa Dedi tidak terlihat dalam pengeroyokan.

- Ada keterangan saksi yang dihadirkan oleh Dedi menyatakan bahwa pengeroyok itu bernama Dodi.

Selam di persidangan Dedi didampingi pihak LBH Jakarta sebagai pendamping. Kebebasan Dedi didapat pada hari Kamis (30/7) kemarin.

"Dia melangkahkan kaki dari tahanan didampingi oleh kuasa hukum dan disambut haru bahagia sang istri, Nurochmah," demikian kata Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur, kepada detikcom, Jumat (31/7/2015).

Menurut Isnur, selama Dedi ditahan, istrinya terpaksa menggantikan menjadi tukang ojek untuk menghidupi dan mengobati anaknya. Namun nyawa anaknya tetap tak tertolong. Akibat salah tangkap ini Dedi kehilangan anaknya yang meninggal karena kekurangan gizi. Dedi tak diizinkan untuk melihat wajah anaknya untuk terakhir kali. Dan baru bisa melihat kuburan anaknya setelah mendapat jaminan dari pengacara LBH Jakarta yang mau diborgol bersamanya.

Akhirnya Dedi dapat kembali berkumpul dengan istrinya karena pada Senin 27/07/2015, pengadilan tinggi Jakarta memutus bebas Dedi sebab tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa.

Aqua menambahkan berdasarkan keputusan pengadilan tinggi Jakarta menunjukkan tindakan polisi sangat gegabah terhadap Dedi. Dia yang sama sekali tidak bersalah dan bukan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Ronal tewas, harus menanggung beban yang seharusnya tidak dibebankan pada dirinya.

Ironisnya lagi, lanjut mantan wartawan harian Jawa Pos dan Bisnis Indonesia ini, keluarga Dedi yakni istri dan anaknya yang masih kecil harus ikut menanggung beban penderitaan tersebut. Anaknya yang kekurangan gizi akhirnya meninggal dunia. Sedangkan untuk menyambung hidupnya, istrinya harus mengojek menggantikan pekerjaan suaminya.

"Kejadian yang menunjukkan ketidakprofesionalan polisi yang menyidik kasus tersebut merupakan tamparan hebat buat Polda Metro Jaya. Kapoldanya Pak Tito harus menindak tegas anggotanya yang gegabah dalam memeriksa Pak Dedi. Apalagi menggunakan cara-cara lama yakni mengintimidasi agar mengaku sesuai dengan keinginan penyidik," tegas Aqua yang telah memotivasi ratusan anggota Polri, TNI, dan sipil baik di Indonesia maupun di belasan negara.

Aqua menyarankan agar Tito secara serius mengatensi kasus ini dan memberi target kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Sehingga dapat diketahui penyidik yang bersalah dalam kasus Dedi itu.

"Karena kasusnya sudah diketahui secara luas oleh masyarakat maka pihak Polda Metro Jaya harus cepat dan transparan menuntaskan kasusnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika ditemukan anggotanya ada yang bersalah agar dihukum sesuai dengan kesalahannya," kata anggota Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini.

Kejadian yang sangat memalukan tersebut menurut Aqua sedikit banyak menurunkan citra Polda Metro Jaya. Padahal beberapa bulan terakhir ini berbagai prestasi telah diraih oleh Polda terbesar di Indonesia tersebut dengan keberhasilannya mengungkap beberapa kasus besar dan menonjol.

Selain menghukum seluruh anggota yang terlibat, tambah anggota Tim Pakar Seleksi Menteri detikcom ini hendaknya kejadian itu dijadikan pelajaran berharga tidak hanya oleh Polda Metro Jaya tetapi jajaran Polri secara keseluruhan agar lain kali kasus serupa tidak terulang kembali.

"Seharusnya seiringan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tubuh Polri, pola pikir dan perilaku anggotanya termasuk dalam menangani kasus harus ikut berubah ke arah yang lebih baik. Pola-pola lama yang tidak profesional dalam mengungkap kasus di antaranya lewat ancaman dan intimidasi jangan terulang kembali. Utamakanlah pendekatan komunikasi dengan tetap berempati pada orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ungkap kandidat doktor Komunikasi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung ini.

Selain itu, tambah Aqua, sebagai niat baik kepada Dedi yang telah menjadi korban polisi yang bekerja tidak profesional, Aqua menyarankan agar Polda Metro Jaya memberikan tali asih kepada yang bersangkutan. Itu sekaligus menunjukkan bahwa pihak kepolisian peduli pada musibah yang dihadapi.

"Mengenai jumlah uang yang akan diberikan ke Pak Dedi bukan hal yang utama. Paling penting adalah perhatian dari Polda Metro Jaya untuk mengobati luka batin dan fisik yang bersangkutan atas salah tangkap yang dilakukan anggotanya. Dengan memberi tali asih tersebut maka pihak polisi dianggap peduli pada Pak Dedi," pungkas Aqua yang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. (imk/bil)

For sumber : http://m.detik.com/news/berita/2980946/salah-tangkap-dedi-dinilai-jadi-bukti-polisi-tak-profesional-tangani-kasus
0
1.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan