Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotakAvatar border
TS
mahkotak
Jaksa Agung Tetap Usut Dugaan Korupsi Bansos Gubernur Gatot


Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tetap akan terus mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

"Tetap lanjutlah, kan predicate crime-nya berbeda. Di KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang OTT, kalau di sini kan berbeda yaitu tentang kasusnya sendiri," kata Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (28/7/2015) malam.

Sejauh ini memang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan. Namun Prasetyo memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan ditelusuri jaksa.

Selain itu, Prasetyo menegaskan akan tetap melakukan koordinasi dengan KPK. Meskipun kasus yang ditangani berbeda, tetapi tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang berperkara nantinya bisa bersinggungan dengan KPK.

"Tapi tetap kami akan terus koordinasi dan komunikasi dengan KPK agar tidak bertabrakan misalnya dari jadwal pemeriksaannya atau bagaimana. Jadi tetap akan ditangani kejaksaan untuk kasus bansosnya sementara di KPK juga lanjut untuk suapnya," tegas Prasetyo.

Setelah melalui gelar perkara pada Senin (27/7) malam, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN. Tak hanya itu, Evy Susanti yang merupakan istri kedua Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

http://m.detik.com/news/berita/29775...gubernur-gatot


Tambah dedel duwel ki emoticon-Big Grin

Berapa lapis?
0
1.8K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan