- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Konsistensi Pemangku Kepentingan Dalam Menegakkan Pancasila
TS
panggalobomba
Konsistensi Pemangku Kepentingan Dalam Menegakkan Pancasila
Quote:
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengenal adanya lembaga-lembaga negara atau pemangku kepentingan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara telah diatur dalam UUD 1945. Kekuasaan lembaga-lembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : Legislatif (DPR) bertugas membuat undang undang, eksekutif (pemerintah/ presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya) bertugas menerapkan atau melaksanakan Undang-Undang. serta Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fungsi legislatif, atau DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi. Mempunyai fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi- eksekutif, di negara Indonesia lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden. Sementara Fungsi yudikatif, Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.
Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah negara, dimana Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila tidak terkecuali para pemangku kepentingan, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal, yang diperjuangkan oleh hampir semua bangsa-bangsa di dunia. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan wujud cita hukum Indonesia, yaitu Pancasila, yang terkandung dalam 5 Sila.
Penegakan hukum dan keadilan ini ialah wujud kesejahteraan manusia lahir dan batin, sosial dan moral. Kesejahteraan rakyat lahir batin, terutama terjaminnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, rasa keamanan dan keadilan, serta kebebasan beragama/kepercayaan. Cita-cita keadilan sosial ini harus diwujudkan berdasarkan UUD dan hukum perundangan yang berlaku dan ditegakkan secara melembaga berdasarkan UUD 1945. Dalam era reformasi masyarakat akan berpikir, apakah nilai-nilai Pancasila masih relevan untuk menjadi acuan pencapaian tujuan Negara Indonesia. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa Orba dan Orla. Elit politik dan masyarakat terkesan tidak lagi peduli dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kemandirian bangsa, Pancasila harus tetap sebagai falsafah negara dimana Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Pemangku kepentingan harus konsisten menjalankannya. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti permasalahan ekonomi yang sedang melemah, dinamika politik nasional yang terus berkelanjutan yang dikhawatirkan menganggunya jalannya pemerintahan saat ini, dinamika politik lokal atau di daerah yang berpotensi disintegrasi, permasalahan hukum oleh elit-elit partai, elit pemerintah atau pemangku kepentingan. Perenungan, pembahasanan, wacana tentang falsafah adalah final artinya nilai dasar yang terkandung di dalam Pansasila adalah sesuatu yang tidak perlu diberbincangkan lagi, karena Pancasilalah tujuan keseluruhan yang diinginkan dan diupayakan bangsa Indonesia. Semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan harus konsisten dan menegakkan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Permasalahan apapun yang terjadi kita harus tetap mengacu kepada nilai nilai Pancasila, karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya tidak diragukan lagi dan menghormati hak azasi kita sebagai ciptaan Tuhan YME.
Fungsi legislatif, atau DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi. Mempunyai fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi- eksekutif, di negara Indonesia lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden. Sementara Fungsi yudikatif, Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.
Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah negara, dimana Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila tidak terkecuali para pemangku kepentingan, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal, yang diperjuangkan oleh hampir semua bangsa-bangsa di dunia. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan wujud cita hukum Indonesia, yaitu Pancasila, yang terkandung dalam 5 Sila.
Penegakan hukum dan keadilan ini ialah wujud kesejahteraan manusia lahir dan batin, sosial dan moral. Kesejahteraan rakyat lahir batin, terutama terjaminnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, rasa keamanan dan keadilan, serta kebebasan beragama/kepercayaan. Cita-cita keadilan sosial ini harus diwujudkan berdasarkan UUD dan hukum perundangan yang berlaku dan ditegakkan secara melembaga berdasarkan UUD 1945. Dalam era reformasi masyarakat akan berpikir, apakah nilai-nilai Pancasila masih relevan untuk menjadi acuan pencapaian tujuan Negara Indonesia. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa Orba dan Orla. Elit politik dan masyarakat terkesan tidak lagi peduli dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kemandirian bangsa, Pancasila harus tetap sebagai falsafah negara dimana Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Pemangku kepentingan harus konsisten menjalankannya. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti permasalahan ekonomi yang sedang melemah, dinamika politik nasional yang terus berkelanjutan yang dikhawatirkan menganggunya jalannya pemerintahan saat ini, dinamika politik lokal atau di daerah yang berpotensi disintegrasi, permasalahan hukum oleh elit-elit partai, elit pemerintah atau pemangku kepentingan. Perenungan, pembahasanan, wacana tentang falsafah adalah final artinya nilai dasar yang terkandung di dalam Pansasila adalah sesuatu yang tidak perlu diberbincangkan lagi, karena Pancasilalah tujuan keseluruhan yang diinginkan dan diupayakan bangsa Indonesia. Semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan harus konsisten dan menegakkan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Permasalahan apapun yang terjadi kita harus tetap mengacu kepada nilai nilai Pancasila, karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya tidak diragukan lagi dan menghormati hak azasi kita sebagai ciptaan Tuhan YME.
Relatif Kebanyakan PEMANGKU KEPENTINGAN tidak menjalakan AMANAT PANCASILA. OK-lah saat ini tuh oknum2 merasa KAYA dan menikmat DUNIAWI, Suatu SAAT akan MATI dan MENIKMATI KARMA BURUKNYA SELAMA HIDUP. CAMMM-KAN WAHAI PEMANGKU KEPENTINGAN yang TAK AMANAH
Spoiler for :
0
805
Kutip
1
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan