andesram33Avatar border
TS
andesram33
Menjebak pelaku politik uang
salam buat master hukum.

sbagaimana yg kt ketahui, sbntr lg pilkada serentak di seluruh indonesia. pengalaman dr beberapa pilkada yg lalu, dan terakhir pileg kmrn. rata2 ato hampir mayoritas yg terpilih adalah org2 berani menyuap ato membeli suara pemilih. yg membuat miris di daerah ane terjadi transaksi dan lelang suara. jika calon A sdh memberi suap sbsr 50rb, stlh ny dtg timses yg lain maka terjadi penawaran yg lbh tinggi, bs jd 100rb, bahkan 1 suara sampai dihargai 200-300rb. dari fenomema ini, saya sangat prihatin. bgtu buruk nya mentalitas wakil rakyat kt. sy tdk mau menyalahkan rakyat, dtgh kehdupan yg sulit ini, dpt uang 200rb dlm semalam tentu sulit utk mereka tolak. berdasarkan pengalaman itu terbersit ide utk melalukan penjebakan terhadap para timses yg melakukan serangan fajar, dg alat camera spy serta alat rekam suara, dg harapan pembuktian dipersidangan akan lebih mudah.spt hal nya kpk melakulan OTT terhadap koruptor. yg menjadi pertanyaan saya adalah, apakah pembuktian dg alat2 tersebut dpt diterima di pengadilan ato tidak? krn masif ny politik uang, klo tdk dilakukan dg cara2 kreatif akan sangat sulit dibuktikan dlm persidangan. mohon pencerahan dr master2 hukum disini demi demokrasi yg suci bkn democrazy
0
819
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan