Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Sebagai Warga Negara, Sapta Darma Dilindungi Konstitusi
Sebagai Warga Negara, Sapta Darma Dilindungi Konstitusi

 Jul 26, 2015  Admin  Agama, Berita, Hukum  0



Ketua Yayasan Sapta Darma Carlim, saat ditemui di kediamannya. [Foto: Ceprudin]

[Semarang –elsaonline.com] Meskipun belum maksimal, penganut Sapta Daram merasa rembug waga banyak manfaatnya. Salah satunya mengenai pandangan masyarakat desa mengenai Sapta Darma. Dengan adanya rembug warga, warga dan aparat desa mengetahui jika warga Sapta Darma sah dimata undang-undang.

”Namun jelasnya, sekarang baik warga masyarakat maupun pemerintah tidak berani sembarangan menyepelekan warga Sapta Darma. Aparat desa sudah tahu bahwa penganut Sapta Darma dilindungi undang-undang,” kata Ketua Yayasan Sapta Darma Carlim, ketika disambangi di kediamnya, Rabu (15/7/15).

Dengan adanya rembug warga, secara tidak langsung juga sosialisasi perundang-undangan yang mengatur tentang kepercayaan. Selain upaya mencipatakan inklusi sosial, dengan rembug warga juga sekaligus memperkenalkan kepada aparat tingkat desa mengenai kepercayaan di Indonesia.

”Jadi pemerintahan desa tidak memandang bahwa Sapta Darma ilegal. Pemerintah akan berfikir bahwa penganut Sapta Darma adalah kepercayaan yang resmi, dilindungi oleh perundang-undangan di Indoensia. Memang belum maksimal hasile (rembug warga) tapi manfaatnya ada,” paparnya.

Potensi Ekonomi
Pada kesempatan itu, Carlim juga menanggapi rencana diadakanya pelatihan menggali potensi ekonomi bagi penganut Sapta Darma di Brebes. Sedikit bocoran mengenai penggalian potensi ekonomi itu, Carlim sepintas mengingat adanya kelompok simpan pinjam kecil bagi penganut Sapta Darma.

”Rencana pelatihan menggali potensi ekonomi, kita akan musyawarahkan lagi dengan warga Sapta Darma. Yang paling memungkinkan ya semacam koperasi simpan pinjam itu. Menggali potensi ekonomi, kalau untuk usaha memang agak sulit, karena memang warga Sapta Darma tidak terlalu ngoyo, mencari uang,” terang Carlim.

Selain berbincang mengenai potensi ekonomi, pada kesempatan itu Carlim juga menyampaikan kondisi pada masa bulan puasa hingga lebaran. Carlim yakin, hubungan antara warga sekitar dengan warga Sapta Darma terjalin harmonis. Ceramah-ceramah di majelis juga tidak ada yang menganjurkan kebencian.

”Selama puasa-lebaran, di Desa Cikandang aman. Di desa-desa lain yang terdapat penganut Sapta Darma juga tentram. Ceramah-ceramah tidak ada yang menyinggung soal Sapta Darma. Kalau ngomongin di belakang sih kurang paham. Tapi, jelasnya selama ini kondisi rukun-rukun saja,” tandasnya. [elsa-ol/Ceprudin-@Ceprudin/001]

http://elsaonline.com/?p=4577

jika memang sah di mata undang2, harusnya mah nggak usah pake resmi2-an. sunni, syiah, ahmadiyah, kristen, katolik, budha, hindu, konghucu, kejawen, sunda wiwitan, dll semuanya sah di mata undang2, nggak perlu dibatasi cuma 6 aja
0
1.7K
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan