Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bentur.lantai02Avatar border
TS
bentur.lantai02
Disebut lambat bahas RUU, Fadli Zon berkilah DPR bukan pabrik UU
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan, DPR bukan pabrik legislasi. Hal ini menanggapi keterlambatan waktu DPR dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kita ini bukan pabrik legislasi, tapi melihat juga dari kebutuhan masyarakat. Karena undang-undang itu dilahirkan dari dinamika politik yang ada sesuai kebutuhan," kata Fadli di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Fadli membandingkan dengan yang terjadi di India, dalam setahun ditargetkan seratus legislasi berhasil. Namun yang berhasil mereka selesaikan hanya 20. Hal tersebut bukanlah bentuk kegagalan, sebab kebutuhan politiknya berbeda-beda. Begitu juga dengan DPR, jika target selesai separuhnya saja sudah dinilai bagus.

"Yang berhasil 20 itu hebat, karena perdebatannya panjang. Bukan rembukan tapi berdebat. DPR bukan tempat arisan tapi berdebat," tuturnya.

Fadli juga menegaskan bahwa masalah legislasi itu bukan seolah-olah setiap masa sidang harus ada produk undang-undang. Harus dipahami dulu prosedur pembuatan undang-undang. Undang-undang memang dibuat ada yang menjadi usulan DPR, ada usulan dari pemerintah.

"Saya kira bangsa kita harus melek sedikit bagaimana prosedur pembuatan undang-undang ini dan saya kira perlu ada penjelasan yang cukup detail. Di dalam prolegnas kita sudah tentukan ada 37 (RUU), 26 DPR, 10 dari pemerintah, 1 dari DPD," jelasnya.

Kemudian dari pemerintah yang baru masuk RUU. Sedangkan dari DPR yang sudah dibahas ada lebih dari 10 RUU. Dari penyusunan kemudian pembahasan bersama-sama pemerintah pembicaraan tingkat pertama, baru masuk pembicaraan tingkat kedua untuk diputuskan.

"Untuk menyiapkan itu kan perlu naskah akademik. Sekarang DPR sudah menyiapkan perguruan tinggi. Kemudian juga perdebatan di dalam pasal-pasal itu penting, misalnya ada RUU larangan minuman beralkohol, apakah RUU ini harus jadi UU? Kan itu tergantung perdebatan politik yang ada. Masyarakat juga pro kontra," ungkapnya.

Fadli juga menegaskan bahwa dalam undang-undang MD3, sekarang tidak dilegislasi pembahasan legislasi, tapi di komisi masing-masing. Karena pembuatan undang-undang ini tidak direduksi kepada badan legislasi, tapi kepada seluruh anggota yang dicerminkan melalui komisi.

"Jadi di setiap komisi sudah ada pembahasan masing-masing. Saya kira tidak 37 ditargetkan, 37 jadi, tidak. Ada yang memang harus ditolak. Saya sendiri menolak tiga atau empat RUU," tutupnya.

http://www.merdeka.com/politik/diseb...pabrik-uu.html

kayaknya cuman 2 RUU yg disahkan oleh DPR sekarang ini..

no pretasi, tapi minta uang aspirasi

kerjanya si zonk cuman kritik orang lain, giliran suruh kerja sesuai fungsi dan jabatannya, malah ngeles kanan kiri

Zonk kosong nyaring bunyinya



Diubah oleh bentur.lantai02 08-07-2015 13:31
0
1.5K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan