RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
menilai penyertaan modal pemerintah (PMP) yang
diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta
(Transjakarta) menyalahi aturan.
Memberikan modal dari pemegang saham dalam
bentuk aset pribadi kepada Transjakarta dan
diperhitungkan dengan sejumlah saham dinilai
melanggar aturan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh
Anggota V BPK RI Moermahadi Soerdja
Djanegara dalam pidato penyampaian Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dilaksanakan
di Kebon Sirih hari ini, Senin (6/7).
"PMP dan penyerahan aset kepada PT
Transjakarta tidak sesuai aturan," ujar
Moermahadi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan
permintaan BPK agar penghitungan aset dan PMP
kepada PT Transjakarta dapat diperhitungkan. Ia
menjelaskan bila PMP yang ia berikan ke
perusahaan plat merah itu belum melalui apraisal
atau tafsiran harga pasar.
"Soal PMP Transjakarta mungkin perlu dinilai
juga. Mungkin cuma karena belum pakai apraisal
atau apalah," kata Ahok usai Rapat Paripurna
Istimewa selesai.
Meski demikian, menurut Ahok PMP yang ia
berikan kepada BUMD DKI itu tidak menyalahi
aturan sama sekali.
"Cuma kan PMP sah-sah saja," katanya.
sumur
Berani bener BPK menyalahkan junjungan nastak, Ayo NASTAK bully bpk rame rame !!