Quote:
Metrotvnews.com, Denpasar: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar mendatangkan seorang warga negara Australia berinisial Ch sebagai saksi untuk kasus pembunuhan Angeline. Kesaksian Ch diyakini dapat memberatkan Yvone, kakak angkat Angeline.
"Kami sudah menggali informasi dari Ch. Dia ternyata pernah berhubungan sama Yvone saat berita kehilangan Engeline diunggah ke media sosial," ujar pendamping hukum P2TP2A Denpasar, Siti Sapura, Sabtu (4/7/2015).
Sekalipun warga negara Australia, Ch sudah bisa berbahasa Indonesia dengan fasih. Siti Sapura sudah melakukan pertemuan dengan pria Australia ini pada Sabtu sore untuk memintai keterangan awal. akan bersaksi di Polda Senin (6/7) depan.
Siti menyebutkan, Ch berkenalan dengan Yvone ketika Angeline hilang dan ramai di sosial media. Menurut dia, Ch layak diajukan sebagai saksi atas keterlibatan Yvone dalam kematian Angeline.
Sebab, saat berita kehilangan Angeline diunggah ke media sosial, kontak telepon dan pesan singkat keduany begitu rutin. Bahkan ada pesan yang menyebutkan Yvone meminta bantuan uang dari Ch dengan alasan untuk menembus Angeline.
"Saya sudah lihat kontak SMS dari Yvone ke Ch. Ada sekitar 20-an SMS dari Yvone ke Ch. Isinya meminta transfer sejumlah uang untuk menebus Angelin," ujarnya.
Angeline diculik dan penculik minta tebusan mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Ch ingin Engeline segera ditemukan dan ia tidak ingin agar kejadian itu terulang di anaknya atau anak-anak lain di dunia ini. Yvone mendesak agar Ch segera menghubungi beberapa pihak untuk mendapatkan sejumlah uang agar bisa menebus Engeline yang diumumkan hilang.
SUR
SUMBER
tebusan kok cuma 40 juta