l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek
Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek


Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai bahwa sebenarnya kebijakan yang diambil oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak keliru lantaran lembaga ini menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari ini dan esok.

Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT). (Baca juga: Dede Yusuf: Apa Jokowi Sudah Baca Isi PP BPJS yang Dia Teken?)

Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR.

"Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat," ujar dia seperti dikutip siaran pers yang diterima CNN Indonesia dari anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki. (Baca juga: PP Direvisi, Pekerja Kena PHK Bisa Langsung Cairkan Jaminan)

Revisi PP, ucap Jokowi, hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Presiden berpandangan, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

"Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan.Tapi jangan lupa, sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok," kata dia. (Baca juga: Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah)

Dengan revisi PP tersebut, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai lantaran mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.

Sebelumnya, Presiden sempat memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya terkait polemik JHT. (Baca juga: DPR Sebut Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tak Pro Buruh)

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi itu, para pekerja yang kena PHK atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.

"Presiden memerintahkan kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK. Jadi kalau ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau kena PHK sebulan kemudian, dia bisa ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," ujar Hanif.

Sumber

====================================================

Rakyat Indonesia tu mikir panjang tahu negara kita industrialisasinya belum mapan, udah outsource, sering kena PHK lagi... Ya elu Jok yang mikir pendekemoticon-fuck2... liat2 dulu kondisi negara kita jgn asal bikin PPemoticon-fuck


emang JHT BPJS bisa menjamin hari tua ya? Dimana2 yang namanya menjamin hari tua tuh harus investasi ... diputer duitnya buat usaha atau buat beli properti yg nilainya selalu naek tiap tahun, seperti tanah.

Jokowi nih menyesatkan, orang bego juga tahu buat menjamin hari tua tuh investasi, bukan malah duit disimpen di BPJS, tabungan bank atau deposito..

Semakin kelihatan Jokowi pengen membodohi rakyat Indonesiaemoticon-DP
Polling
6787 hari lagi - 0 suara
yang Mikir pendek tuh:
Diubah oleh l4d13put 03-07-2015 21:00
ArmonezAvatar border
Armonez memberi reputasi
1
11.6K
193
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan