depaighter
TS
depaighter
Pentingnya Niat dalam amal dan ibadah











Quote:

Spoiler for Untuk diketahui:


Quote:

Quote:





Niat itu Syarat Ibadah atau Rukun Ibadah ?? emoticon-Bingung (S)
Syarat atau rukun, ane mah biasanya Niat aja gang... emoticon-Hammer (S)

Sebelum ini kita telah membahas masalah syarat-syarat niat, tempat, cara, waktu niat, dan sebagainya. Sehingga, dalam masalah niat sewaktu ibadah kita hanya akan membahas apakah niat termasuk rukun atau syarat dalam ibadah. Sebagaimana diketahui, syarat dan rukun adalah sama-sama fardhu, tetapi keduanya mempunyai perbedaan. Syarat adalah faktor eksternal dari perkara yang disya- rati, seperti bersuci merupakan syarat sah shalat dan dia merupakan faktor eksternal dari perbuatan shalat. Sedangkan rukun-menurut istilah dalam madzhab Hanafi-adalah sesuatu yang diperlukan oleh kewujudan suatu perkara. Sehingga, ia merupakan bagian sesuatu dan merupakan unsur internal yang membangun sesuatu tersebut. Sedangkan arti rukun menurut jumhur ulama adalah, perkara yang menjadi penopang utama kewujudan sesuatu, baik dia merupakan bagian internal dari sesuatu tersebut maupun dia merupakan unsur utama bagi sesuatu itu. Ruku’ dan sujud merupakan rukun dalam shalat, karena kedua perbuatan tersebut merupakan bagian dari saslat. Shighat ijab dan qabul merupakan syarat akad menurut istilah madzhab Hanafi. Selain shighat ijab dan qabul, dua orang yang melakukan akad, benda yang diakadi dan harga juga dianggap sebagai rukun akad menurut istilah jumhur ulama.

Namun sebelum membahas secara terperinci masalah hukum niat dalam ibadah, saya akan uraikan dulu pembahasan yang di- lakukan oleh Imam as-Suyuthi dan Ibnu Nu- jaim, karena kedua imam ini merupakan wakil representatif bagi dua kelompok dalam masalah apakah niat itu ruku atau syarat dalam ibadah.

Ibnu Nujaim berkata, "Menurut madzhab kami, niat adalah syarat dalam semua bentuk ibadah. Ini merupakan kesepakatan semua ulama madzhab Hanafi. Dia bukan rukun. Perbedaan hanya muncul dalam masalah takbiratul ihram, namun pendapat yang mu’tamad adalah takbiratul ihram merupakan syarat sama seperti niat. Namun dikatakan juga takbiratul ihram adalah rukun. Madzhab Hambali dan Maliki juga mengatakan bahwa niat adalah syarat dalam ibadah, ia bukan rukun meskipun berada di dalam ibadah."

Imam as-Suyuthi mengatakan bahwa ulama pengikut madzhab Syafi’i berbeda pendapat apakah niat termasuk rukun atau syarat ibadah. Sebagian besar dari mereka memilih bahwa niat adalah rukun, karena niat berada di dalam amalan ibadah, dan itu merupakan karakteristik rukun. Sedangkan syarat, adalah perkara yang mendahulu: amalan ibadah dan harus terus-menerus bersambung dengan ibadah.



Quote:



Quote:


Quote:





Diubah oleh depaighter 03-07-2015 07:50
0
4.1K
5
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan