mbiaAvatar border
TS
mbia
Dana JHT Tak Bisa Cair, Mantan Karyawan Swasta Ini Batal Buka Toko


Jakarta -Batas masa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun, membuat sejumlah pekerja yang telah merencanakan wirausaha pasca memutuskan berhenti kerja terpaksa harus gigit jari.

Eri Susanto (34), salah seorang peserta BPJS non aktif mengatakan, dirinya sudah berhenti sejak awal Juni, dan mengurus pencairan JHT agar bisa dipakai untuk menambah modalnya membuka toko bulan ini.

"Rencana mau buat buka usaha. Ikut Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan) sudah 8 tahun, saldonya sekitar Rp 15 juta. Kan lumayan buat tambahan modal," kata Eri ditemui detikFinance di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2015).

Dengan statusnya yang kini tak lagi bekerja, menurut Ery, ia harus mencari tambahan modal dari sumber lain.

"Kan dapatnya juga 10%. Belum bisa cukup buat tambahan bikin usaha. Mau nggak mau cari jalan lain, nanti mau nambahin dari ngojek saja," ungkap Eri.

Eri menuturkan, sebagai pekerja swasta biasa, dirinya sangat berharap bisa mencairkan dana JHT pasca pensiun. Sebab, dana ini bisa menolong para pekerja swasta seperti dirinya ketika hendak berhenti kerja.

"Katanya sih mau diusahakan, tapi kita lihat nanti. Sebenarnya keuntungan ada di BPJS, jadi dengan cair bisa lanjutin dengan usaha. Ini kan jadi solusi juga buat pemerintah kurangi pengangguran," tambahnya.

http://finance.detik.com/read/2015/0...atal-buka-toko

banyak org tidak ingin selamanya bekerja dan hasil kerja hanya ingin ngumpulin modal buat usaha
Diubah oleh mbia 02-07-2015 13:21
0
2.8K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan