- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jokowi Restui Warga Asing Miliki Properti di Indonesia
TS
ademins
Jokowi Restui Warga Asing Miliki Properti di Indonesia
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Joko Widodo (Jokowi) bakal mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6) siang.
“Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6).
Restu RI-1 tersebut menurutnya diberikan asalkan perusahaan-perusahaan properti anggota REI mengedepankan akses pembelian kepada warga negara Indonesia terlebih dulu. Teten menjelaskan, alasan Jokowi mengizinkan para ekspatriat memiliki properti di Indonesia adalah untuk memberikan angin segar bagi pengusaha properti.
“Ini untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional,” ujar Teten.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro membuka peluang WNA menguasai properti di Tanah Air. Namun, nilai properti yang bisa dimiliki asing akan dibatasi pada kisaran tertentu.
"Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya," ujar Bambang.
Bambang menegaskan hanya apartemen yang masuk kategori mewah yang bisa dibeli asing nantinya. Untuk itu, produk hukum yang selama ini menutup ruang bagi asing memiliki hunian di Indonesia harus direvisi.
Kedaulatan Negara
Sementara, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengaku optimistis usulan kepemilikan properti oleh WNA bisa disetujui oleh pemerintahan Jokowi setelah sekian lama asosiasi menyuarakan hal tersebut kepada pemerintah.
“Kalau kami selalu optimistis, makanya kami tidak pernah berhenti memperjuangkan. Dari sisi ekonominya disini ada peluang yang baik untuk bisa diambil dan juga bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Eddy ketika dihubungi.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan wacana tersebut sudah lama terdengar di telinga para pelaku usaha, namun tidak kunjung terealisasi sampai sekarang. Menurutnya, jika pemerintah membebaskan asing di bisnis properti akan berdampak baik bagi industri dan pemerintah sendiri. “Ini merupakan wacana lama tapi kelihatanya mungkin pemahaman di internal pemerintah dan DPR masih tarik ulur. Yang jelas dengan pembatasan lokasi kriteria tertentu sebetulnya itu sangat baik bagi industri dan sangat baik bagi pajak," katanya.
Haryadi menampik wacana penguasaan properti oleh asing akan menyinggung masalah kedaulatan negara. Sebab, wilayah kepemilikan apartemen akan dibatasi berdasarkan lokasi dan diperuntukan untuk apartemen mewah dengan harga mahal dan bukan bersubsidi.
"Isunya adalah isu komersil, tidak ada dikaitkan dengan masalah nasionalisme dan kedaulatan negara. Tidak ada urusannya karena orang yang beli itu cuma unit kecil dan cuma apartemen. Jadi isu yang itu berlebihan," katanya. (gen)
Sumber: CNN
Quote:
"Ijinkan Warga Asing Miliki Properti, Jokowi Gadaikan NKRI, Kedaulatan RI Tamat"
intelijen– Dengan mengijinkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia, sama saja Presiden Joko Widodo telah menggadaikan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan itu disampaikan pengamat politik Sahirul Alem menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Kalau bidang properti sudah dibolehkan dikuasai asing, maka tamatlah kedaulatan NKRI,” kata Sahirul Alem kepada intelijen (24/6).
Menurut Alem, kebijakan yang membolehkan pihak asing memiliki properti tersebut telah melukai Pancasila dan UUD 1945. “Jokowi harus menjaga kedaulatan NKRI ini dari kekuasaan asing. Kebijakan asing membolehkan memiliki properti itu telah melukai Pancasila dan UUD 45,” tegas Alem.
Kata Alem, kebijakan itu bukan untuk menarik investor di Indonesia tetapi bisa juga untuk kejahatan di Indonesia. “Lihat saja beberapa warga Cina di Indonesia, melakukan kejahatan. Mereka beralasan hidup di Indonesia murah dan nyaman. Kalau sampai mempunyai properti, bisa jadi warga Indonesia terusir,” jelas Alem.
Diberitakan, Presiden Jokowi akan mengizinkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi PP 41/1996.
Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta (23/06). ” “Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6).
Sumber: intelijen
KOMENTAR mu????
0
4.3K
Kutip
33
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan