Quote:
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menemukan kecap yang mengandung alkohol saat menggelar inspeksi mendadak di beberapa swalayan di Jambi.
Sidak yang dilakukan BPOM bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pertanian dan Disperindag Provinsi Jambi itu dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap.
Dalam Sidak yang digelar hari ke lima Ramadhan tersebut, Sekda bersama SKPD terkait mengecek langsung kondisi penjualan makanan, seperti daging, susu, sayuran dan buah-buahan.
Hasilnya, di swalayan Hypermart petugas menemukan beberapa bahan makanan yang mengandung alkohol dan tidak halal. Yakni kecap produk Jepang berlakohol dengan nilai alkohol 2,4 persen. "Memang kecil, tapi kan masyarakat tidak tahu harusnya dikasih pemberitahuan kalau produk ini tidak halal," kata Sekda di lokas, Senin (22/6/2015).
Tim Sidak juga menemukan jenis makanan yang mengandung zat tidak halal, yakni makanan kaleng berbahan babi. "Kita minta makanan itu ditaruh di tempat khusus makanan tidak halal, jangan berjejer dengan makanan halal, walau ada merknya tapi kebanyakan masyarakat tidak tahu," kata Ridham
Terkait ditemukannya makanan mengandung zat babi, Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya mendesak pihak swalayan untuk segera memisahkan dari makanan halal lainnya. Jika tetap ditaruh pada makanan halal lainnya, dikhawatirkan tidak diketahui konsumen yang akan membeli.
Ujang mengatakan bahwa pihaknya memperbolehkan adanya penjualan bahan makanan mengandung babi dan mengandung alkohol, hanya saja harus memiliki beberapa peraturan. "Ya masyarakat kita kan tidak hanya Islam saja, jadi kita perbolehkan dengan beberapa ketentuan tadi, karena susah ada peraturannya dari Menteri Perdagangan," tandas dia.
SUMBER
KECAP HARAM NIH ..... KECAP BERALKOHOL