mcmisteriousAvatar border
TS
mcmisterious
tindakan rini soemarno terancam tujuh tahun penjara
RMOL . Menteri BUMN, Rini
Soemarno terancam tujuh tahun
penjara karena membentuk
perusahaan patungan, yakni PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk dan
Telecommunication Limited
(SingTel) untuk menggarap E-
Government.

Begitu dikatakan anggota lembaga
kajian publik Indonesia Club, Gigih
Guntoro usai menyerahkan laporan
di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu
(17/6).

"UU Intelejen Negara yang menjelaskan bahwa barang
siapa lalai menjual rahasia negara akan dipenjara selama
7 tahun," terang dia.

Adapun laporan yang diserahkan ke Bareskrim adalah
terkait dugaan penjualan rahasia negara oleh Menteri
BUMN. Kata dia, dalam konteks bisnis kerjasama antara
SingTel dengan Telkom adalah hal yang lumrah.
Sayangnya, banyak aturan yang ditabrak dalam kerjasama
itu.

"Pertama yang ditabrak adalah soal UU 17/2011 soal
Intelijen Negara, kemudian PP 82/2012 yang ketiga adalah
soal UU Tipikor," terang dia.
"Kenapa ditabrak, karena ada upaya penyalahgunaan ijin
pembangunan pusat data di Jurong, Singapura,"
sambungnya.

Gigih merasa perlu melaporkan ini untuk mencegah
kerugian negara yang akan muncul belakangan. Selain
itu, dia merasa dalam kerjasama ini, Menteri Rini sudah
menyalahgunakan wewenang.
"Sudah jelas Menteri Rini dengan wewenangnya sengaja
melakukan transaksi jual beli data di luar negeri,"
ungkapnya sedikit geram.



sumber http://hukum.rmol.co/read/2015/06/17/206622/Rini-Soemarno-Terancam-Tujuh-Tahun-Penjara-


hukuman tujuh tahun buat pnjualan rahasia negara emoticon-Cool kalo diluar negri gan udah dihukum mati

bahkan snowden yg cuma bocorin rahasia negara aja hdupnya diancam oleh negaranya amerika gan, ini menjual gan bukan membocorkan tu
Diubah oleh mcmisterious 20-06-2015 22:31
0
853
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan