Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fajaringgietAvatar border
TS
fajaringgiet
mau ke singapur buat nikah beda agama?tunggu dlu liat berita ini dlu ya
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menentukan nasib pernikahan beda agama lewat sidang putusan yang akan diketok hari ini. Selain itu, MK juga akan memutuskan nasib batas usia perempuan yang diperbolehkan menikah sesuai UU Perkimpoian.

Sidang putusan tentang pernikahan beda agama rencananya akan diketok pada pada pukul 13.30 WIB, Kamis (18/6/2015), di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pernikahan beda agama sampai detik ini dianggap ilegal karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkimpoian.
Ada pun penggugat UU Perkimpoian tentang perkimpoian beda agama ialah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra.

Pasal itu dinilai penggugat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang hendak melakukan perkimpoian di Indonesia. Hal ini karena penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interpretasi baik secara individual maupun institusional.

Sedangkan untuk gugatan batas usia perkimpoian perempuan, akan diketok sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama. Gugatan ini meminta MK membatalkan pasal 7 ayat 1 UU Perkimpoian. Dalam pasal itu dijelaskan, seorang wanita boleh menikah di usia 16, padahal usia 16 menurut UU Perlindungan Anak, masih dalam kategori anak-anak.

Dengan demikian, penggugat yang terdiri dari perorangan dan gabungan LSM ini menganggap pasal tersebut sudah tidak memiliki keuatan hukum. Mereka meminta MK untuk mengabulkan gugatannya.

Apakah MK mengizinkan perkimpoian beda agama?


sumber

UPDATE


ok berhubung sampai jam 3 sore ini belom ada hasil nya tentang keputusan MK yg katanya diketok pada pada pukul 13.30 WIB, Kamis (18/6/2015) mungkin cukup rumit pembahasannya

kita flashback deh kenapa tiba2 ada sidang MK tentang pernikahan beda agama yg harus di sah kan,,setelah ane iseng2 penasaran sama masalah ini ternyata ini cerita sebelom nya

Poin yang disoal dalam UU Perkimpoian tersebut ialah Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkimpoian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian tersebut diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada September 2014. Kelima pemohon itu ialah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, serta Luthfi Sahputra.

Berdasarkan ayat dan pasal pada UU Perkimpoian yang mereka gugat, perkimpoian beda agama dinilai tak sah oleh negara. Oleh sebab itu mereka menganggap hal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara apabila ada di antara masyarakat yang ingin menikah namun berbeda keyakinan dengan pasangannya.

Para penggugat berpendapat pernikahan beda agama seharusnya pun mendapat pengakuan negara. Sensitifnya isu ini membuat MK meminta pendapat dari sejumlah ahli, ulama, organisasi keagamaan, hingga Majelis Ulama Indonesia.

itu awal mula nya sidang MK hari ini,ada pun risalah sidang nya ini
risalah asli dari MKdalam bntuk pdf online

klo ada agan2 yg dapet info sidang harap komen ntr di update,,terima kaish jga buat agan sista yg sudah berpendapat di trit ini kita akan bahas ini secara rasional tidak tergantung oleh agama "A" atau "B" kita bahas dengan pikiran terbuka

terima kasih
Diubah oleh fajaringgiet 18-06-2015 08:21
0
5K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan