ini.beritaAvatar border
TS
ini.berita
Dianggap Menista Agama, Ustadz Syekh Arifin Dihukum Percobaan

Dituntun Pemimpin Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin Jalan Karya Bakti Medan Johor, Syekh Muda Ahmad Arifin, dituntun menuju mobil tahanan melalui pintu belakang Gedung Pengadilan Negeri Medan usai menjalani sidang vonis, Rabu, 10 Juni 2015. Terdakwa kasus penistaan agama tersebut divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Terdakwa kasus penistaan agama, Syekh Muda Ahmad Arifin, yang merupakan Pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti Medan Johor, setidaknya bisa bernapas lega. Dia terbebas dari pengapnya ruang penjara, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Indra Cahya memvonisnya enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, Rabu (10/6).
"Menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada terdakwa Syekh Muda Ahmad Arifin," ujar ketua majelis hakim dalam persidangan di Ruang Cakra I Gedung PN Medan.

Mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Syekh Muda Ahmad Arifin jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara, spontan ratusan pendukungnya yang memadati ruang sidang bersorak gembira.

Sebaliknya massa FUI Sumut yang kontra dengan Syekh Muda Ahmad Arifin, di tempat sama melontarkan cacian, sehingga polisi sempat kewalahan untuk mengamankan ruang sidang agar tidak ricuh.

Sementara itu di dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan, Syekh Muda Ahmad Arifin hanya terbukti melakukan penistaan pada poin; Nabi Adam AS diciptakan oleh Malaikat Jibril. Ditegaskan majelis hakim, dalam ajaran Islam Nabi Adam AS diciptakan oleh Allah SWT. "Karenanya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 156 huruf a KUH Pidana tentang penistaan agama," jelas majelis hakim.

Penasihat hukum Syekh Muda Ahmad Arifin, Idris Wasahua, kebetaran terhadap putusan majelis hakim, pada poin pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya tetap bersalah. "Seharusnya vonis bebas murni, makanya kami keberatan dengan pertimbangan hakim ini. Kami akan mengkaji ulang dulu putusan hakim ini," kata Idris.

Sebelumnya, JPU Nilma Lubis dan Kadlan Sinaga di dalam dakwaannya menyebutkan, Syekh Muda Ahmad Arifin melakukan penyimpangan ajaran Islam melalui tarekat sammaniyah yang dia ajarkan kepada para pengikutnya. Penyimpangan itu, kata JPU, dapat menyebabkan seseorang keluar dari ajaran Islam atau murtad.

JPU juga mengungkapkan, tarekat sammaniyah dipelajari Syekh Muda Ahmad Arifin dari Syekh Muda Abdul Qadim di Payakumbuh, Sumatera Barat, pada 1951. Setelah selesai belajar, dia menyebarkan ilmu tarekat sammaniyah itu di daerah Padang Bulan Medan, kemudian memindahkan lokasi kegiatan tarekatnya ke Jalan Karya Bakti Medan Johor pada 1984.

Namun, pada 18 Juni 2013 sejumlah mantan murid Syekh Muda Ahmad Arifin di antaranya Arssyad dan Sutini melaporkan ajarannya yang diduga menyimpang dari ajaran Islam ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut. Atas laporan itu, Syekh Muda Ahmad Arifin dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada Komisi Fatwa MUI Sumut.

Setelah mendengar keterangan Syekh Muda Ahmad Arifin pada 23 Juli 2013, Komisi Fatwa MUI Sumut akhirnya mengeluarkan keputusan, Nomor 03/KF/MUI-SU/IX/2013, tanggal 10 November 2013, di antaranya menyatakan beberapa paham Syekh Muda Ahmad Arifin menyimpang dari ajaran Islam.

http://www.medanbisnisdaily.com/news...kum-percobaan/
0
3.4K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan