Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antikirikAvatar border
TS
antikirik
Pro Kontra Dana Aspirasi, Apa Kata SBY?
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta pemerintah dan DPR RI tidak gegabah dalam memutuskan pemberian dana aspirasi Rp 20 miliar per tahun untuk setiap anggota DPR RI. Melalui akun twitter pribadinya, @SBYudhoyono, Presiden ke-6 RI itu ikut berbagi pandangannya terkait pro kontra peningkatan dana aspirasi.

SBY merasa berhak memberikan masukan sebagai pimpinan partai politik yang berpengalaman sebagai kepala negara dan menyusun APBN. Menurut dia, gagasan pemberian dana aspirasi itu dimaksudkan agar setiap anggota DPR dapat berkontribusi nyata bagi pembangunan di daerah pemilihannya. Namun, ada lima hal yang disorotinya dan perlu dipertimbangkan oleh pemerintah serta DPR sebelum mengucurkan dana aspirasi itu khususnya dari sisi pengelolaan.

Pertama, SBY mempertanyakan bagaimana meletakkan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per tahun untuk setiap anggota DPR dalam sistem APBN dan APBD. Posisi dana tersebut, kata dia, harus diatur tegas agar selaras dan tidak bertentangan dengan rencana eksekutif.

"Ingat, APBN direncanakan dan disiapkan dengan proses "dari atas dan dari bawah" secara terpadu, bertahap & berlanjut. Di mana masuknya?" tulis SBY, seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2015).

Kedua, SBY juga mempertanyakan bagaimana cara menjamin penggunaan dana aspirasi itu agar tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan program yang digulirkan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Ketiga, SBY juga meminta penjelasan dan solusi untuk anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota jika setiap anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 20 miliar. Pasalnya, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ia anggap lebih dekat, lebih memahami persoalan dan kebutuhan daerah pemilihannya.

"Kalau mereka juga dapat dana aspirasi, betapa besar dana APBN & APBD yg tidak "di tangan" eksekutif dalam perencanaannya. Betapa rumit & kompleksnya perencanaan pembangunan, karena masing-masing pihak punya keinginan & rencananya sendiri," ujar SBY.

Keempat, SBY menilai, DPR melampaui kewenangannya karena mengusulkan alokasi dana aspirasi. Ia menganggap legislatif dan eksekutif menjadi tak ada bedanya jika usulan dana aspirasi itu benar-benar direalisasikan.

Kelima, SBY mengkhawatirkan akuntabilitas dan pengawasan penggunaan dana aspirasi tersebut. Ia tetap khawatir meski nantinya dana aspirasi itu tidak dipegang langsung oleh anggota DPR.

"Di era pemerintahan yg saya pimpin, saya tidak setuju penggunaan dana aspirasi tsb karena ke 5 hal itu belum jelas & belum klop," ungkapnya.

Karena alasan itu, SBY meminta DPR dan pemerintah untuk cermat dan tidak gegabah mengambil keputusan. Ia berharap keputusan yang diambil tidak keliru apalagi merusak tatanan sistem yang sudah berlaku.

"Tidakkah saat ini fokus & prioritas pemerintah & DPR justru atasi perlambatan ekonomi dgn segala dampaknya thd kehidupan masyarakat?" tuturnya.

Pro kontra

Usulan dana aspirasi tersebut ditentang berbagai pihak dengan berbagai alasan, termasuk sebagian anggota DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai bahwa usulan dana aspirasi itu bisa menimbulkan masalah. Penggunaan dana ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan penggunaan anggaran untuk program yang sudah disepakati pemerintah dengan DPR dalam APBN.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Henry Yosodiningrat khawatir dana sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya itu justru akan menjadi bahan bancakan. Selain rawan dikorupsi, Henry khawatir nantinya akan terjadi tumpang tindih anggaran, antara dana aspirasi dan dana yang sudah dianggarkan pemerintah daerah.

Apalagi, kata dia, anggota DPR sebenarnya tidak bertugas untuk mengurusi program yang ada di daerah.

Sementara, Fraksi Partai Demokrat belum mengambil sikap terkait usulan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya. Demokrat justru melemparkan bola panas mengenai dana aspirasi ke pemerintah, dan menuding pemerintah diam-diam telah menyetujui usulan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan, Partai Demokrat menghargai gagasan bahwa setiap anggota DPR wajib memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah pemilihannya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 80 ayat (J) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Meski demikian, Partai Demokrat mengingatkan, pada tahun 2010, kami tidak menyetujui usulan bahwa anggota DPR dapat mengalokasikan dana dalam APBN bagi pembangunan daerah pemilihannya," kata Ibas saat membacakan pernyataan pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).


Quote:


Pandangan dan saran yg logis serta memiliki visi yang hati-hati dan terperinci, seperti inilah yg seharusnya dicermati dan disikapi dg sebaik-baiknya oleh lembaga eksekutif juga legislatif yg punya peran kunci saat ini... emoticon-Cool
0
1.4K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan