tanahkelahiranAvatar border
TS
tanahkelahiran
Pengentasan Daerah Tertinggal Melalui Pengembangan Ekonomi Perdesaan


Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi akan mendorong terbangunnya keterkaitan antara desa dan kota sebagai bagian dari strategi pengembangan kawasan perdesaan di Indonesia.

Keterkaitan antara desa dan kota juga menjadi langkah penting dalam mencapai target pengentasan 5.000 desa tertinggal dan menjadikan 2.000 desa mandiri hingga tahun 2019.

"Untuk mendorong keterkaitan desa-kota, maka pengembangan ekonomi kawasan perdesaan harus dilakukan," ujar Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, rabu (10/6).

Kawasan Perdesaan sendiri diartikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Secara lebih detail, Marwan menjelaskan, pengembangan ekonomi kawasan perdesaan akan dilakukan dengan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta membangun destinasi pariwisata.

Selanjutnya, akses transportasi desa dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal atau pun wilayah harus terus ditingkatkan.

"Selain itu, akan dikembangkan juga kerjasama antar desa, antar daerah, dan antar pemerintah-swasta, termasuk kerjasama pengelolaan bumdes, khususnya di luar Jawa-Bali," beber Marwan.

Langkah lainnya adalah dengan membangun agribisnis kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM, dan Koperasi. Kementerian Desa juga akan mendorong pembangunan sarana bisnis atau pun pusat bisnis di perdesaan.

"Keterkaitan antara desa dan kota juga dilakukan dengan mengembangkan komunitas teknologi informasi dan komunikasi bagi petani untuk berinteraksi dengan pelaku ekonomi lainnya dalam kegiatan produksi panen, penjualan, distribusi, dan lain-lain," tutur Marwan.

Kementerian Desa juga fokus menjalankan strategi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan, sekaligus penataan ruang kawasan perdesaan.

Secara kongkrit, kementerian desa akan mendorong agar ada jaminan pelaksanaan distribusi lahan kepada desa-desa dan distribusi hak atas tanah bagi petani, buruh lahan, dan nelayan.

"Kita juga perlu melakukan penataan ruang kawasan perdesaan untuk melindungi lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan produktif dan lahan konservasi," terangnya.

Mengacu pada Perpres 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menarget dapat mengentaskan 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang, serta menjadikan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri berkelanjutan. Kemudian mempercepat pembangunan perdesaan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan desa-kota.

Kementerian Desa juga sudah membuat pemetaan tahapan-tahapan prosesnya. Untuk 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang, tahapannya adalah tahun 2015-2016 sebanyak 500 desa, kemudian 2016-2017 sebanyak 1.000 desa, lalu tahun 2017-2018 sebanyak 1.500 desa, dan tahun 2018-2019 sebanyak 2000 desa, sehingga dalam lima tahun total 5000 desa tertinggal dapat menjadi desa berkembang.

Adapun tahapan desa berkembang menjadi desa mandiri meliputi 2015-2016 sebanyak 300 desa, kemudian 2016-2017 sebanyak 500 desa, 2017-2018 sebanyak 600 desa, dan 2018-2019 sebanyak 600 desa, sehingga pada tahun 2019 total 2.000 desa berkembang dapat menjadi desa mandiri.

Disisi lain, untuk membangun kawasan perdesaan menjadi kawasan perdesaan yang maju, Marwan mengatakan bahwa dalam lima tahun akan ada 2.000 kawasan perdesaan maju, dengan beberapa tahapan-tahapan yang meliputi 300 Kawasan Perdesaan tahun 2015-2016, lalu 500 Kawasan Perdesaan tahun 2016-2017, 600 Kawasan Perdesaan tahun 2017-2018, dan 600 Kawasan Perdesaan tahun 2018-2019.

"Ini tahapan kerja yang sudah kita petakan. Kemudian yang terpenting adalah pelaksanaannya karena kami akan fokus pada kerja dan kerja. Banyak tantangan dan kendala, namun kami gigih bekerja demi bangsa dan kawan-kawan kita yang ada di desa-desa," terang Marwan.

Menteri Marwan menambahkan ada tiga indikasi untuk bisa mengentaskan 5000 desa tertinggal dan membangun 2000 desa mandiri di Indonesia. Pertama dilihat dari jenis desa itu, apakah sudah menjadi desa swadaya atau desa yang mampu mandiri atau belum. Kemudian apakah desa sudah menjadi Desa Swakarya, yaitu desa berkembang yang mampu bertahan dari goncangan ekonomi.

"Indikasi ketiga untuk melihat apakah desa sudah menjadi desa mandiri adalah dengan memastikan bahwa desa itu sudah masuk jenis Desa Swasembada. Yakni desa mandiri yang memiliki ketahanan pangan, dan mampu bertahan dari goncangan ekonomi, sekaligus mampu mendukung perekonomian kawasan lainnya,” tuntas Marwan.
Firman Qusnulyakin/FQ

#Bhe
#Sumber: http://m.beritasatu.com/ekonomi/2813...perdesaan.html
0
963
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan