Quote:
Jakarta - DPRD DKI tengah memasuki masa reses hingga 19 Mei mendatang. Mengantongi dana reses sekitar Rp 60 juta, apa saja yang dilakukan oleh para anggota dewan?
"Mengundang masyarakat ada 6 kali maksimal itu alokasinya buat konsumsi, sewa ruangan dan (penyediaan) kursi-kursi semacam itu. Buat acara,"ujar Wakil Ketua DPRD dari F-PKS, Triwisaksana, saat dihubungi, Selasa (12/5/2015) malam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus. Saat reses, anggota dewan bertemu dengan warga daerah pemilih (dapil) masing-masing untuk menjaring aspirasi sekaligus memasukkan pokok-pokok pikiran (pokir).
"Banyak (hal yang dibahas) seperti mengenai sampah limbah Pasar Nangka Kebon Kosong yang suka menumpuk dan itu mengganggu kenyamanan karena lambat diambil sama dinas. Inilah saatnya menuangkan pokok-pokok pikiran dewan," terang Bestari.
Bestari mengatakan, setiap anggota dewan dibekali dana sekitar Rp 60 juta setiap satu kali reses untuk enam kali pertemuan dengan warga. Sedangkan reses dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun. Dia memperkirakan dalam setiap kali tatap muka hadir sekitar 200 konstituen.
"Dalam satu kali masa reses harus menemui warga 6 kali pertemuan. Setahun itu ada 3 kali masa reses. (Jika tidak mengambil masa reses) Tidak boleh diambil (uangnya) karena wajib membuat laporan plus tandatangan mengetahui dari RT/RW setempat," sambungnya.
"(Soal cukup atau nggak) Kalau diirit ya sekitar Rp 10 jutaan lah, tapi pastinya lebih dari itu sih apalagi kalau ada permintaan sumbangan spontan," kata Besrari.
Jika dihitung-hitung, total uang yang dikucurkan untuk reses DPRD adalah Rp 180 juta. Akan tetapi, dana reses itu tidak akan langsung diserahkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI secara tunai kepada para anggotanya.
"Uang reses diatur oleh PNS pendamping yang ditugasi Sekwan. Selesai reses, susun pertanggungjawaban dan diparipurnakan," imbuhnya.
Rupanya hal ini menyusul Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 24 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pemda DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Dalam pergub ini, seluruh SKPD tidak diperkenankan untuk menggunakan anggaran kas secara langsung di atas Rp 25 juta.
Sementara itu, anggota DPR akan mengantongi Rp 150 juta setiap kali masa reses. Terkait ini, Bestari sempat melontarkan komentarnya.
"Ya beginilah nasib DPRD, menang APBD gede tapi reses nggak sebesar DPR," tutup dia.
Sumber
Buset ga cukup lah ini mah
buat sewa si AA aja udah ga cukup