infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Perampok Sadis di Perumahan Elit Sunter Ditembak Polisi

TANJUNG PRIOK – Tersangka ‎Yoga Mustopo (34), berhasil dibekuk jajaran Polsek Tanjung Priok setelah melakukan aksi perampokan di sebuah rumah di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki kiri tersangka karena berusaha kabur.
‎Kapolsek Tanjung Priok Kompol TB Simangunsong mengatakan, tersangka yang diketahui merupakan warga Jl. ‎Mangga 5 Blok A No. 28 RT 011 RW 009 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja tersebut sempat melukai korban sebelum membawa sejumlah barang hasil rampok.
Simangunsong berkata, kejadian sadis tersangka berawal saat hari Rabu (6/5/2015) dinihari masuk ke dalam rumah korban melalui plafon di lantai 3.
"Korban bernama Yunarko seorang pengusaha kontraktor, yang tinggal di ‎Komplek STS Blok 01 No 10 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjuk Priok Jakut," ujarnya kepada wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2015) sore.
Lanjutnya, saat turun ke lantai dua, ‎tersangka dipergoki oleh korban. Karena takut identitasnya diketahui korban, tersangka langsung memukul kepala korban berkali kali menggunakan stik glof.
"Tersangka menganiaya korban hingga mengalami luka berat pada bagian belakang kepala korban, dan hingga saat ‎ini korban masih dirawat di rumah sakit," papar Simangunsong.
‎Tak puas sampai di situ, usai melumpuhkan Yunarko, anak korban bernama Cindy Palerya juga turut dipukuli korban karena memergoki tersangka. Usai dilumpuhkan, ayah dan anak malang tersebut dikumpulkan di salah satu ruangan.
"Selanjutnya tersangka membawa 1 unit mobil CRV, 3 Laptop, 3 buah HP, 2 tablet merek Samsung dan iPad serta dolar Amerika senilai Rp 25 juta," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan Mangunsong, usai tersangka menjalankan aksinya pada Rabu dini hari, pihaknya tak perlu menunggu lama untuk membekuk tersangka. Sekitar pukul 04:00 WIB, tersangka diciduk dari sebuah rumah di Koja.
"Karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, tersangka terpaksa kami lumpuhkan, dengan menembak kaki tersangka," paparnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Priok untuk diproses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun penjara.

Sumur : http://www.infonitas.com/megapolitan...4#.VUoFL47tmko

Lanjutkan Pak Polisi.. emoticon-Blue Guy Cendol (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.8K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan