ZaryaAvatar border
TS
Zarya
Kelalaian pekerjaan membahayakan keselamatan
Salam teman-teman master hukum di kaskus,

Mohon bantuan dan saran atas pertanyaan saya.

Saya baru saja menyicil rumah sederhana pada sebuah perumahan di Ciseeng yang masih dalam tahap pembangunan infrastruktur (Jalan, parit & penerangan) dan langsung kami huni walau pun masih seorang diri di perumahan tersebut.

Jalan sangat berlumpur & sangat licin seusai hujan, namum hal tersebut masih kami maklumi karena perumahan masih dalam pembangunan dan baru akan dilakukan pengerasan jalan (Bukan di aspal) yang kapan dilaksanakannya saya pun tdk tau (Allah hu alam). emoticon-Hammer (S)

Spoiler for Kronologi ::


Saya kurang paham hukum dan yang ingin saya tanyakan :
  • Apakah saya dapat menggugat developer perumahan atas kelalaian kerja yang mengancam keselamatan ?
  • Dalam menggugat saya bisa menggunakan pasal berapa ?
  • Bagaimana dan kemanakah saya mengurus gugatan ?


Mohon bantuan & saran jalur hukum atas musibah yang saya alami di atas.
Atas bantuan & saran yang akan diberikan oleh kaskuser master hukum semua, saya ucapkan banyak terima kasih.
Diubah oleh Zarya 06-05-2015 01:05
0
657
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan