Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noklasAvatar border
TS
noklas
Kasus Mary Jane: Masih ada kah "Keadilan" di Indonesia? Gimana menurut ente?



Berkaca dari kasus Mary Jane, ane jadi berpikir, apakah hukum di Indonesia sudah dapat mewakili nilai "Keadilan"?


Belakangan ini timeline Twitter ane dipenuhi dengan postingan tentang Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati atas kasus narkoba. Mungkin beberapa dari ente juga melihat hal yang sama kayak ane.

Mary Jane merupakan seorang berkebangsaan Philipina. Dia dijanjikan sama seorang kerabatnya (Kristina) untuk bekerja di Malaysia sekitar tahun 2009 lalu. Sialnya, ternyata tidak ada pekerjaan yang akan diterima Mary Jane di sana, bahkan ternyata statusnya sebagai "Tenaga Kerja" asal Philipina tersebut ILEGAL! Setelah itu, Mary Jane diterbangkan ke Indonesia. Sebelum ke Indonesia, Kristina membelikan Mary Jane tas baru, yang langsung dibawa begitu saja oleh Mary Jane. Dalam tas tersebut, ternyata berisi heroin seberat 2,6 kilogram! Sesampainya di tanah air, Mary Jane ditangkap oleh petugas sebelum akhirnya didakwa dengan hukuman mati.

Ini sumbernya gan:

Quote:



Sehubungan dengan kasus Mary Jane, di Indonesia sendiri pun masih ada kasus hukum yang menurut ane juga jauh dari nilai "Keadilan".


Ya, adalah kasus korupsi jaringan 3G yang terdapat di kerjasama Indosat - IM2 dengan terdakwa Indar Atmanto selaku Dirut IM2. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.

Eh tapi tunggu dulu gan, ane pribadi pun kalau mendengar kata "Korupsi", pikiran ane langsung mengarah ke negatif. Ternyata, kasus yang menimpa Indar Atmanto ini adalah bentuk kesalahan tafsir Hukum. Menkominfo, sejak zamannya Tifatul sampai Rudiantara, yang notabene adalah institusi resmi pemerintah yang paling bertanggung jawab di regulasi telekomunikasi pun terang-terangan menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah tafsir Hukum.

Sumber:

Quote:


Lalu kenapa Indar Atmanto harus dijatuhi hukuman pidana?


Dari kedua kasus ini, ane jadi berpikir, masih ada kah "Keadilan" di negeri ini? Gimana menurut agan-agan?



*Trit hasil pengamatan ane pribadi

Kalo boleh bantu emoticon-Rate 5 Starya gan

Syukur-syukur dikasih emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Yaaahhh asal jangan emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
1.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan