Agan mungkin udah ada yang tau kalo 27 April kemarin diperingati sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan.
Fyi aja nih gan, kalau kita search ternyata macem-macem loh cara lembaga pemasyarakatan (lapas) ngerayain hari tersebut.
Nah dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan juga makanya kali ini thread hukumonline.com akan mengangkat hal-hal yang perlu agan ketahui soal pemasyarakatan dan narapidana yang tentunya udah diatur dalam beberapa ketentuan.
Mudah2an bermanfaat dan bisa bikin agan melek hukum yaa
1. Narapidana Tidak Boleh Ditempatkan di Rutan
Spoiler for Narapidana Tidak Boleh Ditempatkan di Rutan:
Mungkin agan di sini ada yang belum tahu bedanya rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas/ LP).
Jadi begini gan, berdasarkan peraturan, rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Mudahnya, rutan adalah tempat untuk menahan orang sebelum ia divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan orang-orang yang sudah mendapat vonis bersalah dari pengadilan ditempatkan di lapas.
Dengan pengertian seperti itu, dapat disimpulkan bahwa orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (narapidana) harus menjalankan hukumannya di lapas gan. Bukan di rutan.
Spoiler for Hak Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan:
Baik tahanan dan narapidana, masing-masing memiliki hak yang tidak boleh ditelantarkan.
Narapidana, yaitu terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas, mempunyai hak-hak sebagai berikut: (lihat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”)
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Spoiler for Pemberian Makanan Untuk Tahanan dan Narapidana:
Pada dasarnya baik tahanan maupun narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan makanan. Narapidana, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Pemasyarakatan, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Dalam peraturan pelaksanaannya, setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.
Petugas rutan bertanggung jawab untuk memenuhi kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan makanan dan gizi; pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; danpemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak.
Jadi pada dasarnya, baik tahanan dan narapidana berhak untuk mendapatkan makanan yang layak dan petugas RUTAN maupun lembaga pemasyarakatan berkewajiban untuk memberikan makanan yang layak kepada tahanan maupun narapidana.
4. Hak yang Tidak Didapatkan Narapidana Seumur Hidup
Spoiler for Hak yang Tidak Didapatkan Narapidana Seumur Hidup:
Nah gini agan-agan, sama seperti terpidana lainnya yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), narapidana seumur hidup juga memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (cekidot lagi udah dibahas di spoiler 2, gan!).
Namun, dalam peraturan yang lebih khusus, bagi narapidana seumur hidup ada dua hak yang tidak akan mereka dapatkan, Gan. Dua hak tersebut yaknicuti mengunjungi keluarga dan asimilasi (proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat).
Spoiler for 5. Terpidana Anak Pindah ke Lapas Dewasa:
Sejak terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, istilah lembaga pemasyarakatan anak (Lapas Anak) udah gak dikenal, Gan dan harus berubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”). Kalo di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, anak dapat ditempatkan di Lapas dewasa tapi penempatannya terpisah dari orang dewasa.
Tapi, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA hanya apabila keadaan dan perbuatannya akan membahayakan masyarakat dan hanya sampai umurnya 18 tahun. Apabila ia mencapai umur 18 tahun tetapi masa pidana penjaranya belum selesai, maka anak yang bersangkutan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Anak dapat dipindahkan ke lapas dewasa hanya ketika ia telah mencapai umur 21 tahun, itupun dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan anak. Selengkapnya silakan Agan baca aja artikel ini ya: Kapan Terpidana Anak Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa?
Itu dia yang lima hal soal pemasyarakatan yang berhasil dirangkum khusus buat agan-agan semua.