Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jerizAvatar border
TS
jeriz
Mendag Janji Beresi Mafia Pangan
Mendag Janji Beresi Mafia Pangan

Mendag Janji Beresi Mafia Pangan

DALAM tiga bulan pertama tahun ini Indonesia berhasil mencetak hattrick surplus neraca perdagangan. Pemerintah berupaya mempertahankan surplus perdagangan, salah satunya dengan mengendalikan perdagangan produk konsumsi, terutama kebutuhan pangan utama.

Pengendalian perdagangan komoditas pangan utama itu akan ditetapkan dalam peraturan presiden (perpres) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Perdagangan No 7 Tahun 2013.

"Kita bisa surplus perdagangan karena mampu menekan impor barang konsumsi, utamanya kebutuhan pokok, dan masalah kebutuhan pokok ini menjadi prioritas dengan akan segera dikeluarkannya perpres tentang penetapan dan penyimpanan bahan pokok," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel kepada Media Indonesia, kemarin.

Draf perpres yang kini sudah disampaikan ke Sekretaris Kabinet itu, menurut Rachmat, dilatarbelakangi untuk melindungi konsumen dan petani dari permainan harga ataupun serbuan komoditas impor yang diciptakan pengusaha-pengusaha nakal.

Dengan adanya perpres tersebut, pemerintah nantinya menetapkan kategori harga 11 komoditas utama, yaitu beras, gula, kedelai, minyak goreng, cabai, bawang merah, daging sapi, daging ayam, telur, tahu, dan tempe.

"Kategorinya nanti akan ada harga acuan, harga khusus, harga eceran tertinggi, harga subsidi, dan harga di tingkat produsen, sehingga masyarakat tidak akan dipermainkan seperti yang selama ini terjadi," tegas Rachmat.

Skema penetapan harga khusus nantinya diberlakukan untuk menghadapi puasa dan Lebaran, termasuk Natal. Adapun harga acuan digunakan sebagai pedoman sepanjang tahun. Penetapan harga itu juga memperhitungkan margin yang wajar bagi pengusaha.

Perpres itu juga akan melarang pelaku usaha, mulai distributor hingga pengecer, menyimpan komoditas yang ditetapkan tersebut lebih dari 3 bulan kebutuhan berdasarkan catatan penjualan me-reka. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk bahan baku industri.

Pengusaha yang menimbun, termasuk mempermainkan harga komoditas utama tersebut, bakal dikenai sanksi penjara dan denda.

"Kita tidak akan menoleransi aksi-aksi nakal penimbun kebutuhan pokok. Masyarakat bisa memantau karena sudah terlalu mengakar para mafia perdagangan ini," tegas Rachmat.

Kendali impor
Mendag juga menegaskan, dengan adanya perpres tersebut pemerintah bisa mengendalikan impor komoditas utama itu. Impor hanya akan dilakukan dengan kondisi tertentu, seperti gagal panen akibat bencana nasional.

"Fokus menahan impor komoditas itu untuk membantu petani. Tetapi itu bisa dilakukan kalau petani optimistis. Kita bangun nasionalisme dan membangun revolusi mental," ujar Rachmat.

Sebelumnya, pengamat pertanian dari Universitas Sumatra Utara HS Dillon berpendapat, untuk menjaga harga produk pertanian lokal di pasar domestik memang diperlukan keputusan pemerintah memperketat arus impor komoditas pangan. (X-10)

sumber

siap menuju swasembada nih emoticon-Cool
0
792
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan