Quote:
Forum Santri Bahas Hukum Update Status di Medsos
JUM'AT, 17 APRIL 2015 | 06:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta:Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, juga membahas hukum update status yang kerap dilakukan pemilik akun di jejaring media sosial. Forum ini digelar sejak Rabu 15 April 2015 hingga Kamis 16 April 2015 untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat lalu mencarikan solusinya dari kaca mata agama.
Khusus tentang update status di media sosial, forum mengkategorikan haram atau sunnah dan wajib jika memenuhi kriteria tertentu. Ini seperti yang dituturkan Ahmad Fauzi Hamzah, anggota tim perumus dari satu pondok pesantren di Blitar, Kamis 16 April 2015.
Update status yang
haram, kata dia, adalah ketika menyampaikan atau menuliskan sesuatu yang mengandung kebohongan, adu domba, dan fitnah. Hal ini dinilai biasa dilakukan sebagian masyarakat mulai dari yang remaja hingga politikus. "Sedang yang memiliki hukum sunnah dan wajib adalah update status yang menyampaikan tentang kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain."
Tak hanya pemilik akun, pemberi komentar dan pemberi tanda suka atau Like terhadap status orang lain turut menjadi obyek ketentuan hukum ini.
Pemberi Like terhadap status yang negatif juga bisa dianggap melakukan perbuatan haram karena memperbolehkan sesuatu yang salah atau dosa.
Fauzi mengimbau kepada para santri dan masyarakat luas yang memiliki akun Facebook ataupun jejaring sosial lain untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan kemajuan media sosial ini. Meski diatur dalam ketentuan agama, namun dia tidak membatasi siapapun untuk menyampaikan sesuatu yang bisa menyinggung orang lain, seperti kritik terhadap pemerintah selama disampaikan dengan cara yang sopan.
Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur KH Muhibul Aman yang menjadi satu anggota tim perumus Bahtsul Masail menjelaskan ada beberapa persoalan yang diputuskan untuk didiskusikan dalam forum kajian ini. Diantaranya adalah tumbuhnya gerakan radikal di masyarakat yang mengancam keselamatan umat. "Benih-benih radikal ini sudah ada," kata Aman kepada Tempo di Lirboyo, Kamis 16 April 2015.
Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdul Muid mengatakan, forum Bahstul Masail merupakan tradisi intelektual yang sudah hidup di kalangan pesantren sejak dulu. Ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian pesantren terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat untuk mencarikan solusinya dari kaca mata agama.
Sebelumnya forum ini pernah mengeluarkan rekomendasi atas hukum merebonding (meluruskan) rambut, penggunaan jejaring facebook, hukum merokok, hingga cincin kimpoi artis Nia Ramadhani yang disebut mengandung darah manusia.
Quote:
Forum Santri: Selfie Haram Hukumnya
JUM'AT, 17 APRIL 2015 | 05:51 WIB
TEMPO.CO, Kediri:Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, menetapkan tingkah berfoto selfie dan mengunggahnya di internet sebagai perbuatan haram. Foto diri dianggap tidak haram dengan catatan tertentu.
Ketetapan selfie haram disampaikan Ahmad Fauzi Hamzah, anggota tim perumus dari satu pondok pesantren di Blitar. "Selfie haram hukumnya jika menimbulkan fitnah," katanya di Pondok Lirboyo Kediri, Kamis 16 April 2015.
Adapun kriteria fitnah yang dimaksud para santri dalam forum ini adalah foto selfie yang bisa menimbulkan ketertarikan dari lawan jenis. Selain itu, foto yang memancing orang lain untuk berkomentar negatif dan jorok turut dikategorikan sebagai perbuatan haram.
Terimakasih, sekarang ane baru tau kalo itu haram.
Mungkin bahwa ane banyak yg gak tau. Kalo perlu jadi fatwa
Nganu, BAB itu yg halal posisi duduk, jongkok apa berbaring ya