makmuokemAvatar border
TS
makmuokem
[ mantap jg maunya megawati ] 7 Sikap politik PDIP dan 31 rinciannya




Kongres PDIP IV di Bali menghasilkan hal penting bagi partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Di antaranya mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDIP 2015-2020, membentuk kepengurusan DPP yang baru, hingga merekomendasikan 7 sikap politik PDIP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, sikap politik tersebut tak jauh berbeda dengan sikap PDIP dalam kongres III di Bali. Namun saat ini ada penyempurnaan.

“Kongres ke IV PDIP menegaskan sikap umum yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari sikap umum pada Kongres III PDIP,” ujar Hasto di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur Bali, Sabtu (11/4/2015).

Berikut adalah tujuh rekomendasi atau sikap politik PDIP periode 2015-2020:

1. PDI Perjuangan menegaskan akan terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat agar tetap mengandung satu muatan, satu arah, serta satu haluan ideologi, Pancasila 1 Juni 1945, berpijak pada konstitusi UUD 1945 dan memilih jalan Trisakti yang tidak hanya di atas kertas.

2. PDI Perjuangan menegaskan akan terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal dan mengamankan program-program kerja yang diputuskan Pemerintah Pusat sebagai pemenuhan terhadap janji-janji kampanye, sebagai upaya pelaksanaan jalan Trisakti yang merupakan pemenuhan amanat Pancasila 1 Juni 1945 dan konstitusi UUD 1945, yang juga merupakan program kerja dan cita-cita partai.

3. PDI Perjuangan menegaskan jalan Trisakti adalah satu-satunya pilihan untuk mewujudkan kedaulatan di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

4. PDI Perjuangan bertekad mengobarkan kembali jiwa bangsa yang bermartabat, bergotong royong dan berkeadilan sosial, serta mewujudkan kehidupan politik yang menjamin kedaulatan politik rakyat.

5. PDI Perjuangan bertekad meneguhkan diri sebagai poros kekuatan politik nasional yang menjadi perekat kebangsaan dan penjaga kebhinnekaan Indonesia di mana perbedaan dan keanekaragaman budaya, bahasa, suku, dan agama adalah taman sarinya Indonesia.

6. PDI Perjuangan menegaskan keberpihakannya pada rakyat Marhaen sebagai kekuatan produksi nasional yang menopang berjalannya sistem ekonomi kerakyatan guna melakukan koreksi terhadap berjalannya sistem ekonomi neo-liberal dan neo-kapitalis.

7. PDI Perjuangan bertekad melawan kemiskinan struktural dan mencegah berbagai bentuk penghisapan guna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara Indonesia.

Sementara itu, agar perjuangan pada kader PDIP lebih terarah, tujuh sikap umum tersebut kemudian dirinci dalam 31 sikap politik partai.

Rincian yang terdiri dari 31 butir memang terhitung sangat banyak. Ini karena sikap politik yang dibacakan dalam penutupan kongres di Sanur, Denpasar, Sabtu (11/4/2015), memang sangat rinci. Cakupannya sangat luas, mulai dari Soekarno, revitalisasi penjara, kekerasan seksual, otonomi khusus, outsourching hingga HAM.

1.
Negara wajib untuk menetapkan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi negara, sebagai bentuk penegasan kembali terhadap sikap politik para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945. Mendorong pemerintah menetapkan Soekarno sebagai Bapak Bangsa dan agar ajaran-ajarannya diberi ruang untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan kebangsaan.

2.
Negara harus aktif menjadi kekuatan efektif dalam menegakkan supremasi hukum dan konstitusi negara. Praktik hukum di republik ini tidak boleh manipulatif dan koruptif dengan hukum lebih sering dijadikan sebagai alat penguasa untuk memukul lawan, alat aparat penegak hukum untuk memperkaya diri menyebabkan terjadi jurang yang semakin lebar antara cita-cita membangun negara hukum (rechstaat) yang berkeadilan dan realita hukum yang didominasi oleh kepentingan kekuasaan (machstaat). Oleh karena itu, PDI Perjuangan melalui kader-kadernya yang berada pada fungsi penyelenggara negara, baik di jajaran legislatif maupun eksekutif harus berfungsi efektif untuk memperjuangkan penguatan sistem hukum, perbaikan substansi hukum dan pembangunan budaya hukum.

3.
Negara wajib melindungi segenap warga negara tanpa diskriminasi di manapun berada. Mendesak penyelenggara negara berlaku adil dan tidak diskriminatif. Melalui kader-kader yang berada di jajaran legislatif maupun di eksekutif di pusat dan daerah, PDIP harus menjadi partai terdepan yang memperjuangkan terwujudnya tujuan hidup bernegara yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

4.
Negara wajib menghadirkan sistem peradilan khusus untuk anak-anak, berikut sarana dan prasarananya, seperti pengadilan khusus untuk kasus-kasus yang menyangkut anak-anak, dan penjara khusus anak yang lebih mengedepankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak agar memiliki masa depan yang lebih baik. PDIP juga mendorong pemerintah untuk merevitalisasi penjara di seluruh Indonesia dengan arah dan tujuan pemulihan jiwa dan pembinaan kepada para narapidana agar mampu kembali menjadi tenaga rakyat yang berperan dalam pembangunan nasional.
Negara wajib menghadirkan kebijakan politik dan politik anggaran pengarusutamaan gender untuk mendorong pemberdayaan dan akses ekonomi dan sosial bagi perempuan. Mendorong lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, perbaikan atas UU Perkimpoian yang lebih memberikan keadilan terhadap perempuan.

5.
Negara harus menegakkan prinsip kewarganegaraan sebagai satu satunya prinsip dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh didasarkan pada faktor-faktor primordial.
Negara harus menjadi satu-satunya pemegang kewenangan penggunaan kekerasan secara sah yang tidak dapat dialihkan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM dan demokrasi dalam pelaksanaannya. Kenyataan sering terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok masyarakat yang satu terhadap individu atau kelompok masyarakat yang lain menunjukan pemerintah tidak berfungsi efektif, bahkan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan.
Situasi ini, apabila dibiarkan akan mengakibatkan premanisme menguasai negeri ini. Oleh karena itu, mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran tindak kekerasan oleh warga masyarakat atas warga masyarakat lainnya, tetapi harus bertindak tegas sesuai perundang-undangan.

6.
Negara wajib menjaga dan melindungi keutuhan wilayah negara melalui pengelolaan wilayah perbatasan melalui pengutamaan pendekatan keamanan manusia dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan, kedaulatan wilayah perairan dan udara Indonesia. Pendekatan ini dilakukan antara lain melalui pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan yang bersifat terpadu. Pemerintah wajib menyelesaikan Perjanjian Batas Negara.

7.
Bahwa selama ini tugas negara melalui pemerintah belum efektif untuk menjaga keutuhan wilayah negara, terbukti dengan seringkali terjadinya pelanggaran wilayah perbatasan oleh aparat negara lain, belum terselesaikannya perjanjian batas negara dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan masih maraknya gerakan separatisme di wilayah Papua. Oleh karena itu, mendesak pemerintah untuk menempatkan pengelolaan wilayah perbatasan menjadi prioritas utama dalam tugas negara menjaga keutuhan NKRI, segera menyelesaikan perjanjian batas negara dengan negara-negara tetangga, dan menanggulangi potensi-potensi gerakan separatisme yang mengancam keutuhan NKRI.
Khusus untuk pemerintahan Aceh, Papua, pemerintah wajib untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaan yang dimandatkan oleh berbagai UU yang terkait dengan kedua daerah tersebut; dan meniadakan semua regulasi sektoral yang bertentangan dengan semangat pemberian otonomi khusus kepada kedua daerah ini.
Khusus untuk Papua, negara wajib mengakui eksistensi kebudayaan ras Melanesia sebagai bagian integral dari identitas budaya bangsa Indonesia sebagai cerminan dari filosofi Bhineka Tunggal Ika. Negara wajib untuk menjamin bahwa Otonomi Khusus merupakan solusi final bagi penyelesaian masalah Papua, dan wajib untuk menutup kemungkinan adanya dialog yang dimediasi pihak ketiga.

8.
Negara wajib mengembangkan politik desentralisasi dan Otonomi Daerah yang menggambarkan kebhinekaan dalam ketunggal-ika-an melalui pengembangan desentralisasi asimetris. Dalam rangka desentralisasi asimetris, Negara wajib untuk memberikan perlakuan yang khusus bagi daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah perbatasan, daerah-daerah tertinggal, serta daerah dengan potensi dan kesejarahan yang khusus seperti Bali dan Yogyakarta sebagai wujud dari pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945.

9.
Negara wajib mempertahankan konstruksi konstitusi yang ada karena sudah memadai dalam menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat, berlakunya checks and balances dan memfasilitasi partisipasi politik rakyat melalui partai politik. Negara wajib mempertahankan dan memperkuat sistem pemerintahan presidensil, termasuk dalam kaitannya dengan proses politik di DPR.
Pelajaran berharga dari lemahnya pemerintah sebelumnya adalah kesulitan membangun pemerintahan yang solid melalui kerjasama antar partai politik di legislatif dan pemerintah. Penyebabnya, karena tidak terjadi korelasi signifikan antara partai pemenang pemilu dan presiden terpilih yang didukung oleh partai politik yang berada di DPR. Sehingga upaya presiden mencari dukungan DPR dilakukan melalui membangun koalisi parpol di DPR yang dalam kenyataan tidak efektif. Partai mitra strategis pemerintah tidak boleh lagi hanya bersifat pseude coalition.
Oleh karena itu, PDIP berdasarkan UU Pemilu yang memutuskan Penyelenggaraan Pemilu Presiden dilaksanakan serentak dengan Pemilu Legislatif 2019, mendorong sejak awal Presiden terpilih sudah mempunyai ikatan dan kerjasama ideologis dengan partai politik di DPR dalam rangka membangun sebuah pemerintahan yang kuat dan efektif.
Mendorong dan mengawasi agar penyelenggara dan pelaksana Pemilu untuk lebih profesional, terutama menyangkut data pemilih, penyelenggaraan, pengawasan dan pendanaan. Semua persiapan tersebut harus sudah selesai paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak.

10.
Negara wajib mengembangkan sistem multipartai sederhana melalui pembatasan demokratik hak partai untuk mengikuti pemilu dan menduduki parlemen (electoral and parliamentary threshold). Dalam rangka membangun sistem multi partai sederhana, Negara wajib memberlakukan parliamentary threshold pada semua tingkatan pemerintahan.
Negara wajib menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis, yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Untuk menjamin pemilu yang demokratis;
KPU harus diatur sebagai lembaga pelaksana pemilu tanpa kewenangan mengambil kebijakan politik.
Rekrutmen anggota KPU harus memberlakukan syarat-syarat keahlian khusus serta melalui prosedur yang menekankan pada profesionalitas.
Fungsi lembaga pengawas dan publik harus diperkuat.
Negara juga wajib untuk menjamin netralitas politik birokrasi dan menyediakan sistem data kependudukan nasional guna memfasilitasi rakyat untuk dapat menggunakan hak konstitusional dengan sebaik-baiknya.

11.
Negara wajib mengembangkan politik luar negeri bebas aktif yang mengutamakan kepentingan nasional (politik, keamanan dan ekonomi), kemanusiaan yang beradab, dan demokrasi. Menjadikan spirit Dasa Sila Bandung sebagai pedoman dalam membangun hubungan antar bangsa, termasuk tetap menyepakati kemerdekaan Palestina sebagai hutang sejarah yang harus diperjuangkan bersama.
Terkait dengan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, PDIP mendorong pemerintah mempersiapkan rakyat dan bangsa Indonesia agar komunitas ekonomi yang tercipta tidak berorientasi pasar bebas yang mengarah pada kesejahteraan segelintir orang dan kelompok, namun upaya menghadirkan pasar berkeadilan yang mampu menghadirkan kesejahteraan berkeadilan sosial di kawasan ASEAN.

12.
Negara wajib membentuk sistem pertahanan rakyat semesta yang mengintegrasikan TNI sebagai komponen utama pertahanan dengan rakyat sebagai komponen cadangan pertahanan yang didukung oleh pengerahan segenap sumber daya sebagai komponen pendukung dalam suatu pola hubungan sipil militer yang demokratis

13.
Negara wajib mengembangkan kepolisian sebagai bagian dari fungsi pemerintahan sipil di bidang penegakan hukum, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang tunduk kepada sistem akuntabilitas politik negara demokratis.

14.
Negara wajib mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) dan kewaspadaan (foreknowledge) guna menghadapi pendadakan strategis melalui pengembangan komunitas intelijen nasional yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia (HAM), hak-hak sosial, ekonomi dan kultural (ecosoc), dan demokrasi.

15.
Negara wajib melindungi informasi strategis yang terkait dengan keamanan nasional. Negara wajib mengembangkan sistem informasi publik yang menjamin terjaganya hak publik untuk mendapatkan informasi, dan bersikap hati-hati, serta tidak reaksioner dalam merespon indikasi digunakannya teknologi informasi sebagai alat propaganda kelompok tertentu. Mendorong lahirnya UU tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia, revisi UU tentang Penyiaran dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

16.
Negara wajib mengembangkan sistem pendataan penduduk yang mampu menghasilkan basis data yang sesuai dengan realitas di lapangan. Mendorong segera dilakukannya pendataan penduduk secara nasional dan serentak dengan satu metode dan indikator yang sama bagi Kementrian dan Lembaga yang terlibat (terutama Kementrian dalam Negeri, Kementrian Sosial, BKKBN, dan BPS). Perlu segera dirumuskan indikator sejahtera dan miskin/tidak mampu yang berbasis pada pendapatan penduduk setiap bulan. Memastikan agar Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan Nomor Identitas Tunggal Kependudukan (Single Identity Number) sebagai basis data kependudukan dalam penyusunan kebijakan publik paling lambat dua tahun dari sekarang.

17.
Negara harus menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam upaya mewujudkan kedaulatan energi untuk dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai semangat pasal 33 UUD 1945 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Mendorong revisi UU Pertambangan, Mineral dan Batubara dan UU tentang Minyak dan Gas Bumi yang “berwatak dan berwajah merah putih” dengan tujuan mengembalikan tata kelola energi nasional sesuai prinsip pasal 33 UUD 1945.

18.
Negara bertanggung jawab menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya. Negara wajib menghadirkan kerja layak (termasuk penghapusan sistem kerja outsourching dan kerja kontrak berkepanjangan yang bertentangan dengan perundang-undangan), upah layak, hidup layak, yang seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional. Mendorong lahirnya berbagai perundang-undangan untuk menciptakan kondisi tiga layak bagi pekerja di semua sektor, di dalam, maupun luar negeri, termasuk pekerja di jawatan-jawatan pemerintah.
Mendorong lahirnya UU tentang Kewirausahaan, UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU tentang Sistem Pengupahan, revisi UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, serta revisi UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

19.
Negara wajib menggunakan BUMN/BUMD sebagai alat untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan menjadikan koperasi sebagai wadah pengorganisasian ekonomi rakyat melalui pengusahaan alat-alat produksi yang penting dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Mendorong revisi UU BUMN agar BUMN lebih berfungsi alat negara untuk mewujudkan keadilan sosial dengan memperkuat ekonomi rakyat melalui fungsiredistributif, akses permodalan, meningkatkan produktivitas rakyat.
Menegaskan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Untuk itu dalam implementasi Undang-Undang Desa maka Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen pembangunan desa harus berbentukbadan hukum Koperasi.

20.
Negara wajib menjamin rakyat terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif, mendorong akses dan kepemilikan rakyat terhadap permodalan, informasi dan pasar demimemperkuat Usaha Kecil dan Menengah, mengembangkan industri kreatif (termasuk memberikan kepastian perlindungan berbentuk hak paten dan hak atas kekayaan intelektual), serta menggalakkan koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

sumber

lanjutan keinginan megawati terhadap pemerintah jokowi ada di post berikutnya emoticon-Traveller
0
1.8K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan