yonkzestAvatar border
TS
yonkzest
Pemerintah ternyata tak bisa blokir judi online



Pertumbuhan judi online yang berkembang pesat di dunia maya ternyata kurang diantisipasi pemerintah. Fokus ke pornografi melalui UU Antipornografi, pemerintah seakan membiarkan judi online berkembang biak hingga ratusan situs judi online yang terdaftar di Yayasan DNS Nawala.

Menurut Pengelola Yayasan Nawala Irwin Day, pertumbuhan judi online yang pesat juga salah satunya dipicu oleh pembiaran yang dilakukan internet service provider mengingat biasanya pelaku judi online merupakan pelanggan besar dari ISP yang bersangkutan.

"Meski situsnya jumlahnya lebih sedikit dari situs pornografi, tapi pengaksesnya termasuk 25 yang terbanyak, bahkan banyak yang masuk ke dalam 25 besar situs yang diakses paling besar di Indonesia," katanya kepada merdeka.com belum lama ini.



Parahnya, pemerintah ternyata tidak memiliki payung hokum dalam pemberantasan judi online dan hanya memiliki dasar hukum dalam pemblokiran pornografi.

Staf Ahli Kominfo Kalamullah Ramli mengaku tidak tahu dasar hukum untuk memberantas judi online karena yang ada hanya UU Pornografi.

"Ini memang jadi problem, mau dibuat Permenkominfo tapi dasar hukum UU-nya tidak ada. Paling kami berusaha menyusun UU Cyber Crime di antaranya akan masuk judi online, penipuan, dan lainnya," ujarnya.

Sedangkan di UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tambahnya, hanya ada pasal yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui online.

Menurut pengamat internet Judith MS Lubis, judi online sudah mulai terang-terangan, bahkan pengundiannya ada yang lewat Youtube atau streaming di sebuah situs.

"Sangat mengherankan situs yang merusak akhlak bangsa justru pemerintah mengaku tak bisa memblokirnya," keluhnya.


Sumber

0
1.9K
10
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan