WorkShopINDAvatar border
TS
WorkShopIND
16 Trilliun Uang Palsu Siap Diedarkan!
Dalam rangka menghadapi pasar bebas, dan berasumsi akan banyak orang luar negeri yang bertransasksi dengan mata uang masing-masing di Indonesia, sekelompok sindikat pemalsu uang baru-baru ini mencetak uang palsu dari berbagai negara dengan nilai trilliunan rupiah. Uang palsu setara dengan Rp 16.205.621.987.685,00 itu rencananya akan mulai diedarkan di Indonesia pada bulan April 2015 ini, namun sayangnya rencana busuk para sindikat tersebut tercium oleh aparat kepolisian, sehingga para pelaku beserta uang palsu sebanyak itu akhirnya disita sebagai barang bukti oleh Mabes Polri.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 800 lembar uang pecahan 100 dolar AS, 10 lembar mata uang dolar AS pecahan satu juta, 100 lembar dolar Singapura (SGD) pecahan 10 ribu, 91 lembar mata uang Malaya and British Borneo (ringgit Malaysia) pecahan 1.000, 100 lembar mata uang Malaya and British Borneo pecahan 10 ribu, 96 lembar mata uang Kanada pecahan 20, sembilan lembar mata uang Kanada pecahan satu juta, dua lembar mata uang Brunei Darussalam (BND) pecahan 100. Kemudian, enam lembar mata uang Gulden pecahan 1.000, 1.117 lembar mata uang Euro pecahan satu juta, selembar mata uang Hong Kong (HKD) pecahan satu juta, selembar mata uang Deutsche Bundes Bank (Jerman) pecahan 1.000 dan selembar mata uang Jerman pecahan 500.




Daftar uang palsu sitaan Mabes Polri (dokpri)
Aparat Bareskrim Polri berhasil menangkap para tersangka yang berjumlah 4 orang itu dan kepada aparat kepolisian mereka mengaku mencetak uang palsu sebanyak itu hanya dengan bermodalkan uang 30 juta rupiah. Kasus ini sebenarnya telah diusut sejak 25 Februari 2015, namun keempatnya baru diringkus pada akhir Maret 2015 di dua lokasi, yakni Ciampea, Bogor dan Tangerang Selatan. Mereka memproduksi berbagai jenis mata uang palsu dari puluhan negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak sebagaimana dilansir cnn menjelaskan bawah keempat tersangka yang dimaksud adalah Asep Abdul Fathi (pencetak), Tohir (pemodal), M Musa Suhi (pengedar) dan Mad Mahdi (pengedar). Para tersangka berasal dari Bogor dan Tangerang Selatan. Victor menambahkan, para konsumen tidak mengetahui uang yang dibelinya palsu. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Modusnya, menurut Viktor, para tersangka mempunyai agen-agen yang mencari pembeli. Dia mengatakan, para pembeli biasanya tidak mengetahui bahwa uang yang dijual adalah uang palsu. Agen-agen tersebut, hingga saat ini, belum dapat ditemukan keberadaannya. Kualitas uang palsu tersebut, menurut Viktor, sulit dibedakan dari uang asli. Hanya saja, jika diterawang dan dikenai sinar ultraviolet, dapat diketahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Tersangka Asep menurut Viktor adalah ahli komputer yang tidak mempunyai pekerjaan. Kemampuan membuat uang palsu Asep, dipelajari sendiri dengan memanfaatkan pengetahuan komputer yang dimiliki. (sumber; cnn)

Nah, dari 16 trilliun rupiah tersebut, jika mereka berhasil mengedarkan 1% saja dari jumlah yang ada, maka mereka akan mendapatkan keuntungan 160 milliar rupiah. Sungguh angka yang sangat fantastis, hanya dengan bermodalkan 30 juta bisa mendapatkan keuntungan 160 milliar. Meskipun sindikat tersebut sudah diamankan oleh Mabes Polri, tidak menutup kemungkinan di tempat lain juga ada sindikat lain yang tengah mengincar kelengahan kita, bertransaksi dengan uang palsu. Jujur, siapa yang belum pernah “mendapatkan” uang palsu? Hanya ngaku.. maka waspadalah! (Banyumas; 11 April 2015#Helet)

Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2015/04/11/16-trilliun-uang-palsu-siap-diedarkan-717641.html
Diubah oleh WorkShopIND 11-04-2015 16:41
0
2.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan