nugraha92Avatar border
TS
nugraha92
tiket kereta untuk mudik lebaran sudah bisa dibeli mulai sekarang


Merdeka.com - Meski hari raya Idul Fitri masih tiga bulan lagi, para pemudik kini sudah bisa membeli tiket kereta api untuk pemberangkatan H-10 lebaran atau untuk tanggal 7 Juli 2015. Pemesanan tiket tersebut sudah bisa dilakukan melalui online dan beberapa kanal aplikasi yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Manajer Corporate Communication PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono mengemukakan penjualan tiket mudik sudah mulai dibuka sejak 8 April 2015. "Penjualan tiket mudik lebaran kereta api, sudah mulai dibuka sejak Rabu 8 April 2015 mulai pukul 00.00 WIB. Seperti biasa, penjualan tiket mudik lebaran dilaksanakan melalui channel penjualan tiket internal, eksternal, internet dan mobil online," jelasnya melalui rilis yang diterima, Kamis (9/4).

Tiket mudik lebaran yang dibuka penjualannya pada tanggal 8 April, jelasnya, untuk keberangkatan H-10 lebaran atau tanggal 7 Juli 2015. Selanjutnya, untuk tiket mudik keberangkatan H-9 atau tanggal 8 Juli akan dijual mulai tanggal 9 April 2015. "Sedangkan untuk penjualan tiket arus balik lebaran akan mulai dibuka pada 20 April 2015, yakni keberangkatan H+1 lebaran (19/7)," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemesanan tiket mudik setiap harinya bisa melalui channel eksternal seperti, agen tiket, minimarket, jaringan Payment Point. Sedangkan untuk pemesanan tiket melalui loket stasiun, jelas Surono, akan dilayani mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB setiap hari.

"Kami anjurkan masyarakat melakukan pemesanan tiket mudik melalui channel eksternal, Contact Center 121, internet atau aplikasi ticketing smartphone. Karena jika melakukan pemesanan lewat loket stasiun yang baru dibuka pukul 07.00 dimungkinkan tidak akan kebagian," jelasnya.

Surono melanjutkan, mengenai harga tiket selama angkutan lebaran dipastikan tidak ada kenaikan tarif untuk tiket mudik. "Untuk tarif KA Ekonomi PSO tarifnya tetap sesuai peraturan Menteri Perhubungan nomor. PM 17/2015 yang berlaku mulai 1 April 2015, sedangkan untuk kereta api kelas komersial (eksekutif, bisnis dan ekonomi komersial) tarifnya tetap masih dalam kisaran batas bawah dan batas atas tarif yang berlaku selama ini," tutur Surono.

dikutip dari : merdeka.com
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan