- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tim kerja jokowi-JK asal-asalan ?
TS
arismuthohar
Tim kerja jokowi-JK asal-asalan ?
Yg begini aja nggak becus !
Ini mana yg salah ?
Jokowi Salahkan Kemenkeu soal Lolosnya Uang Muka untuk Mobil Pejabat - Kompas.com
JK tak tahu penambahan DP mobil pejabat | Waspada Online
JAKARTA, WOL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden untuk menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan roda empat untuk pejabat lembaga negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun tak tahu menahu perihal perpres itu.
“Belum tahu itu, (mungkin) karena mobil juga, harga mobil naik sedikit,” kata JK, hari ini di Jakarta.
JK memang tak tahu mengenai peraturan ini. Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menyebut tunjangan uang muka kendaraan untuk pejabat naik hingga Rp210.810.000. Pria asal Makassar ini pun tak mengira uang muka itu diberikan kepada enam lembaga pemerintahan.
“Enggak, pejabat tidak banyak juga,” kata JK.
JK pun cukup terkejut dengan adanya perpres yang baru tersebut. Dia menyebut akan melihat terlebih dahulu peraturan ini. “Oh gitu? Nanti kita lihat lagi,” kata JK singkat.
Tak hanya JK, beberapa menteri Kabinet Kerja juga menyebut tak tahu mengenai perpres itu. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga menyatakan hal serupa. Bambang belum mendapat informasi terkait kenaikan tunjangan uang muka mobil untuk pejabat ini.
“Saya enggak tahu, saya belum dapat informasi soal itu,” kata Bambang, saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, hari ini.
Setali tiga uang, Menteri Koordinator Perkenomian Sofyan Djalil juga menyampaikan hal yang serupa. Mantan Menkominfo ini tak tahu-menahu mengenai peraturan ini. “Saya enggak ngerti, saya belum tau. Kapan peraturan keluar? daripada saya komentar salah, saya baca dulu,” ujar Sofyan saat berada di Kantor Wakil Presiden.
Sekadar diketahui, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
detikFinance | Tunjangan DP Mobil Pejabat Naik, Menkeu: Saya Nggak Tahu
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tunjangan uang muka (Down Payment/DP) pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No. 39/2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut. Ini diungkapkannya kala ditemui di Kempinsky Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
"Saya nggak tahu itu, saya belum terinfo soal itu. Jadi belum bisa menjelaskan," ucap Bambang.
Meski demikian, ia mengaku akan mencari tahu kebenaran perihal tersebut dan akan segera menyelesaikan proses administrasinya. "Nanti saya selesaikan," kata dia.
Dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu ditandatangani pada 20 Maret 2015 lalu. Pertimbangan keputusan Jokowi tersebut adalah peningkatan harga kendaraan bermotor.
Perpres No. 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres No 68/2010 yang menyatakan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No. 39/2015 jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 210.890.000.
Ada pun pasal 3 ayat 3 Perpres No. 39/2015 menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
walau junjungan kau salah, kau bela terus ... ini lah akibatnya ..
sumber.
sumber
sumber
Ini mana yg salah ?
Jokowi Salahkan Kemenkeu soal Lolosnya Uang Muka untuk Mobil Pejabat - Kompas.com
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya, termasuk soal lolosnya anggaran kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Menurut dia, Kementerian Keuangan seharusnya bisa menyeleksi soal baik dan buruknya sebuah kebijakan.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).
Jokowi menceritakan, setiap harinya dia harus menandatangani dokumen yang begitu banyak. Sehingga, sebagai orang nomor satu negeri ini, Jokowi mengakui dirinya tidak selalu memeriksa semua dokumen itu.
"Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti enggak usah ada administrator lain dong kalo presiden masih ngecekin satu-satu," kata dia.
Jokowi membantah bahwa dirinya kecolongan dalam kebijakan yang mengundang kontroversi kali ini. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet.
"Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," ucap dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi.
Sementara Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku usulan ini pertama kali dimintakan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Awalnya, DPR meminta Rp 250 juta namun akhirnya setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp 210 juta.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).
Jokowi menceritakan, setiap harinya dia harus menandatangani dokumen yang begitu banyak. Sehingga, sebagai orang nomor satu negeri ini, Jokowi mengakui dirinya tidak selalu memeriksa semua dokumen itu.
"Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti enggak usah ada administrator lain dong kalo presiden masih ngecekin satu-satu," kata dia.
Jokowi membantah bahwa dirinya kecolongan dalam kebijakan yang mengundang kontroversi kali ini. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet.
"Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," ucap dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi.
Sementara Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku usulan ini pertama kali dimintakan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Awalnya, DPR meminta Rp 250 juta namun akhirnya setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp 210 juta.
Vs
JK tak tahu penambahan DP mobil pejabat | Waspada Online
Quote:
JAKARTA, WOL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden untuk menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan roda empat untuk pejabat lembaga negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun tak tahu menahu perihal perpres itu.
“Belum tahu itu, (mungkin) karena mobil juga, harga mobil naik sedikit,” kata JK, hari ini di Jakarta.
JK memang tak tahu mengenai peraturan ini. Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menyebut tunjangan uang muka kendaraan untuk pejabat naik hingga Rp210.810.000. Pria asal Makassar ini pun tak mengira uang muka itu diberikan kepada enam lembaga pemerintahan.
“Enggak, pejabat tidak banyak juga,” kata JK.
JK pun cukup terkejut dengan adanya perpres yang baru tersebut. Dia menyebut akan melihat terlebih dahulu peraturan ini. “Oh gitu? Nanti kita lihat lagi,” kata JK singkat.
Tak hanya JK, beberapa menteri Kabinet Kerja juga menyebut tak tahu mengenai perpres itu. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga menyatakan hal serupa. Bambang belum mendapat informasi terkait kenaikan tunjangan uang muka mobil untuk pejabat ini.
“Saya enggak tahu, saya belum dapat informasi soal itu,” kata Bambang, saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, hari ini.
Setali tiga uang, Menteri Koordinator Perkenomian Sofyan Djalil juga menyampaikan hal yang serupa. Mantan Menkominfo ini tak tahu-menahu mengenai peraturan ini. “Saya enggak ngerti, saya belum tau. Kapan peraturan keluar? daripada saya komentar salah, saya baca dulu,” ujar Sofyan saat berada di Kantor Wakil Presiden.
Sekadar diketahui, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Vs
detikFinance | Tunjangan DP Mobil Pejabat Naik, Menkeu: Saya Nggak Tahu
Quote:
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tunjangan uang muka (Down Payment/DP) pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No. 39/2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut. Ini diungkapkannya kala ditemui di Kempinsky Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
"Saya nggak tahu itu, saya belum terinfo soal itu. Jadi belum bisa menjelaskan," ucap Bambang.
Meski demikian, ia mengaku akan mencari tahu kebenaran perihal tersebut dan akan segera menyelesaikan proses administrasinya. "Nanti saya selesaikan," kata dia.
Dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu ditandatangani pada 20 Maret 2015 lalu. Pertimbangan keputusan Jokowi tersebut adalah peningkatan harga kendaraan bermotor.
Perpres No. 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres No 68/2010 yang menyatakan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No. 39/2015 jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 210.890.000.
Ada pun pasal 3 ayat 3 Perpres No. 39/2015 menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
walau junjungan kau salah, kau bela terus ... ini lah akibatnya ..
sumber.
sumber
sumber
tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
Kutip
26
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan