aswancamelAvatar border
TS
aswancamel
Tanya Gan! masalah gugat tanah
Ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan seorang ibu dan 4 orang anak,
Anak pertama adalah perempuan, dan sisa nya laki laki, anak terakhir belum menikah, dan masih tinggal dengan orang tua. Di beri inisial A=Anak pertama perempuan, B= anak kedua laki laki, C= anak ketiga laki laki, dan D= anak ke empat laki laki (tinggal bersama ibu).
Anak A dan B tidak bermukim di Indonesia.
Ayah saya meninggalkan 3 bidang tanah, 2 bidang tanah masih menggunakan SPPT dari camat dan 1 sertifikat, semua masih atas nama ayah saya.
Saudara C mengambil 2 surat (status SPPT) dan menyimpan nya pada saat itu, dan saya hanya memegang surat tanah bersertifikat.
Saudara C membuat SURAT KEMATIAN, SURAT AHLI WARIS dengan isi sebagai anak tunggal dan langsung Dibuatkan SURAT KUASA di setujui oleh ibu saya (ibu saya tidak bisa membaca dan tidak mengetahui bahwa isi surat tersebut adalah surat ahli waris dan surat kuasa). Surat Kuasa tersebut disetujui oleh RT, Lurah, Camat serta memiliki saksi-saksi di tulis tangan.
Dari Surat Kuasa tersebut, abang saya C menjual 8 kapling tanah dengan tidak memberikan sama uang hasil penjualan dan tidak di ketahui oleh ibu, saya dan saudara saya A dan B.
Penjualan tersebut hanya melewati notaris, dan tidak di ketahui oleh Lurah dan Camat.
Salah satu pembeli pernah mengatakan “tanah yang dia beli adalah tanah yang sah dan surat kuasa di setujui oleh RT dan Notaris dengan bukti surat-surat Asli”.
Setelah penjualan tanah. Saya menerima dari salah satu karyawan Notaris dengan memberikan 3 surat yaitu Foto copy Surat Kematian (tanggal lahir tidak sesuai KTP), SURAT AHLI WARIS (asli) dan SURAT KUASA (asli).]
Yang telah saya lakukan adalah SURAT AHLI WARIS (asli) dan SURAT KUASA (asli) laporkan ke Kantor Lurah, dan di buat surat pembatalan surat. Pada saat ini saya memegang seluruh Surat Tanah Asli dan Surat Pembatalan Kedua surat tersebut.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana status tanah yang telah terjual?
2. Apakah tanah tersebut bisa digugat dan dapat dimiliki kembali.
3. Saudara C , Si pak RT, pak LURAH, dan pak camat, apa terkait dalam kasus ini, apa bisa di meja hijaukan
4. Langkah hukum nya seperti apa ya gan bila ingin menggugat kembali (jika tanah tersebut bisa digugat).

Terima kasih segala penjelasannya.
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan