unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Jusuf Kalla: Pelaporan Majalah Tempo Urusan Dewan Pers
KAMIS, 19 MARET 2015


Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 19 Maret 2015. TEMPO—Imam Sukamto.


TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kasus pelaporan majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikannya. “Kasus ini tentu dikembalikan pada Undang-Undang Pers, itu urusan Dewan Pers,” kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis petang, 19 Maret 2015.

Jusuf Kalla menyampaikan pernyataan ini ketika menerima tim Tempo untuk wawancara khusus. Ia menyatakan hal itu menjawab pertanyaan ihwal mengapa Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Budi Waseso berkukuh melanjutkan penyelidikan kasus Tempo.

Pagi tadi, di Istana Kepresidenan, Budi Waseso memastikan akan melanjutkan penyelidikan kasus Denny Indrayana dan Tempo. Menurut Budi, penegakan hukum harus terus berjalan. "Kasus Denny terus, nanti Selasa dipanggil," katanya.

Jusuf Kalla mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap siapa pun, baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, maupun media massa. Pada kasus majalah Tempo, Jusuf Kalla mengatakan seharusnya perkara ini dikembalikan kepada Dewan Pers, bukan diselesaikan polisi. Menurut Jusuf Kalla, kalaupun itu diproses polisi, seharusnya penyelesaian masalah tersebut dikembalikan Dewan Pers. "Biasanya memang begitu," katanya.

Pernyataan Jusuf Kalla kali ini menegaskan kembali pernyataannya pada Selasa, 3 Maret 2015. "Biar Dewan Pers saja yang membahasnya," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden. Menurut Jusuf Kalla, semua orang memang bisa jadi tersangka jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. "Yang menentukan ada-tidaknya pelanggaran berita adalah Dewan Pers."

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo ke Bareskrim pada 22 Januari 2015. Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo lantaran pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, dituliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada sejumlah pihak.

Menurut anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, saat melaporkan Tempo, Fauzan menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Tempo dituduh membocorkan rahasia perbankan,” katanya di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 2 Maret 2015.

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menilai pemberitaan majalah Tempo mengenai dugaan rekening gendut milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak menerabas aturan kerahasiaan perbankan. AJI menilai informasi itu bisa dipublikasikan lantaran kekayaan seorang pejabat publik boleh diketahui semua orang. "Sistem hukum di Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono.


SUNUDYANTORO | TIKA PRIMANDARI

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...san-Dewan-Pers

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
Diubah oleh unknownone 19-03-2015 16:14
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan