[Miris Banget] Seorang Nenek Di polisikan Karena Tuduhan Pencurian Kayu
TS
hanto
[Miris Banget] Seorang Nenek Di polisikan Karena Tuduhan Pencurian Kayu
Kembali peristiwa hukum di Negara Kita yang membuat miris. Seorang nenek Di Situbondo diajukan ke Pengadilan gara-gara Dituduh menebang Jati di Lahan Perhutani. Nenek Asyani 63 Thn, warga Situbondo Jawa Timur di meja hijaukan di Pengadilan negeri situbondo gara- gara di laporkan oleh pihak perhutani karena Tuduhan pembalakan.
Berikut Kutipan Beritanya Gan:
Spoiler for Nenek asyani, Nenek yang di tuduh mencuri kayu:
Surabaya - Seorang nenek 63 tahun menangis histeris di ruang sidang pengadilan negeri (PN) Situbondo. Asyani alias Bu Muaris, asal Kecamatan Jatibanteng, meminta belas kasihan majelis hakim, agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging).
Sebab, kayu yang ditebang sekitar 5 tahun lalu itu, berada di atas lahannya sendiri. Asyani menangis histeris, saat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo sedang membacakan eksepsi atau pembelaan.
Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Penyidikan kasus ini terkesan dipaksakan. Terdakwa dipaksa mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukan guna menyempurnakan BAP sesuai yang diinginkan penyidik. Ini jelas tidak sesuai dengan UU dan sudah melanggar HAM," kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa, Senin (9/3/2015).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.
Nenek Asyani pun ditahan oleh penyidik sejak 15 Desember 2014. Selain itu, lokasi penebangan pohon itu disebut-sebut berada di lahan milik Asyani. Kepemilikan lahan itu konon juga dikuatkan dengan catatan di buku catatan tanah di kantor desa setempat.
"Bonggol bekas penebangan kayu itu masih ada, dan sudah ditunjukkan ke petugas. Tapi kasus ini tetap saja dipaksakan. Karena itu, perkara ini mestinya batal demi hukum. Nenek Asyani juga harus harus dibebaskan dari tahanan," sambung Supriyono.
Selain Asyani, kasus ini juga menjerat tiga warga lainnya. Masing-masing, menantu Asyani bernama Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), serta sopir pikap Abdussalam (23), seluruhnya warga Kecamatan Jatibanteng. Mereka konon ditangkap petugas, saat sedang mengangkut kayu-kayu itu ke rumah Cipto untuk dijadikan kursi.
Usai mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memilih menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kamis mendatang.
Tapi Faktanya menurut warga sekitar rumah bu Asyani, dan di perkuat dari keterangan kepala desa setempat Bu Asyani menebang Kayu jati tersebut di Kebun beliau sendiri 10 tahun yang lalu saat suaminya masih hidup.
Spoiler for Dituduh Curi Kayu Jati Perhutani Kepala Desa: Nenek Asyani Tebang Jati di Lahan Milik Sendiri :
Situbondo - Proses hukum yang menjerat Asyani, nenek yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani, mengundang reaksi. Warga desa tempat tinggal nenek Asyani (63), di Desa/Kecamatan Jatibanteng, menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian. Khususnya soal kepemilikan lahan yang menjadi lokasi penebangan kayu jati.
"Warga satu desa siap memberikan kesaksian, kalau lahan tempat Bu Asyani menebang pohon jati bersama suaminya itu, adalah lahan miliknya sendiri. Jadi yang didakwakan itu tidak benar," ujar Lisatini, istri Kepala Desa Jatibanteng saat ditemui detikcom di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015).
Wanita 45 tahun itu menerangkan, lahan itu merupakan tanah warisan dari orang tua Asyani, yakni Muaris. Lisatini juga memastikan, jika kepemilikan lahan yang menjadi lokasi penebangan kayu jati tersebut, juga tercatat di buku Catatan Tanah Desa (kerawangan) di Kantor Desa Jatibanteng.
"Cuma saat ini lahan itu sudah dijual ke keponakannya. Tapi keponakannya juga siap memberikan kesaksian," tukas Lisatini.
Kepala Desa Jatibateng, Dwi Kurniadi, yang juga suami Lisatini, tidak menampik keterangan istrinya. Bahkan, Dwi Kurniadi mengaku, dirinya sudah pernah menemui pihak Perhutani, untuk menerangkan tentang kepemilikan lahan di lokasi penebangan kayu jati tersebut. Tak hanya menerangkan, Dwi Kurniadi bahkan juga pernah mengajak petugas Perhutani dan kepolisian ke lokasi bekas penebangan kayu jati tersebut.
"Ini fotonya waktu saya menunjukkan bonggol bekas penebangan kayu jati yang ditebang suami Bu Asyani. Jadi saya sudah pernah mengajak petugas ke lokasi. Waktu itu, petugas tidak bicara apa-apa," tandas Kades Dwi Kurniadi.
Namun, dalam tanggapannya terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU tetap berkeyakinan sebanyak 38 lembar sirap kayu jati yang diamankan petugas, adalah hasil penebangan liar di hutan petak 43-F Blok Curahcottok, Dusun Kristal Desa/Kecamatan Jatibanteng, seperti yang tertuang dalam berkas penyidikan. Kayu-kayu itu tidak dilengkapi SKSHH hingga diamankan petugas dari rumah tukang kayu bernama Cipto, saat hendak dijadikan bahan membuat kursi.
Sehingga, akibat perbuatannya terdakwa Asyani dan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Selain Asyani, kasus ini juga menyeret menantunya, Ruslan (23), Cipto (43), dan Abdussalam (23), sopir pick up yang memuat kayu-kayu tersebut.
Seorang nenek di saat rentanya harus menghadapi tuntutan Hukum Yang serius, seorang nenek yang mungkin secara finansial jauh dari kehidupan yang layak....Akankah Hati nurani tak terusik melihat keadaan seperti ini, Gan...
Miriss banget Kan Gan..akankah hukum di Negeri tajam ke bawah tapi tumpul keatas
Mungkin Kalo Agan/ Aganwati Berkenan share Kasus ini Biar Masyarakat tau..atau ada aparat hukum yang masih punya nurani bisa menolong Si Nenek dari Jeratan Hukum yang saya Sangat tidak masuk akal .